PENILAIAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SLEMAN TERHADAP ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SENGKETA PERDATA

Authors

  • Elisabeth Sundari Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Dora Tamasia, Tessa Febriane Paat, Grace Br Tamba, Aprilia Nur Fatikha, Artha Dita Dwi Aryani Saragih

DOI:

https://doi.org/10.24002/senapas.v2i1.9315

Keywords:

Bukti Elektronik, Penilaian Hakim, Pengadilan Negeri Sleman

Abstract

Pembuktian bertujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan. Sejak berlakunya UU ITE terdapat perdebatan kedudukan alat bukti elektronik. Namun ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU ITE, kedudukan bukti elektronik berdiri sendiri sebagai perluasan dari alat bukti yang ada dan dianggap sebagai sah. Majelis melihat bukti elektronik yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan memiliki keterkaitan. Dengan demikian majelis berpendapat bukti-bukti surat yang merupakan fotokopi dari fotokopi tersebut karena didukung oleh alat bukti surat lainnya serta keterangan saksi-saksi sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

References

S. Mertokusumo, 2021, Hukum Acara Perdata Indonesia., Maha Karya Pustaka, Cetakan 1, Yogyakarta, hlm. 160.

M.N. Asnawi, 2019, Hukum Acara Perdata;Teori Praktik Dan Permasalahannya Di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, hlm. 432-433.

F. Gerald, 2021, Alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-perdata/, diakses 15 Mei 2024

A. Y. Sulistyawan, 2022, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro semarang, hlm. 7.

P. M. Marzuki, 2014, Penelitian Hukum., Cetakan 9, Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 47.

A. A. Mokosolang, 2023, “Kekuatan Hukum Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Vol.XI/No.04, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, hlm. 5

[[7] D.L. Soroinda, A.A.S. Nasution (2022) "kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata," Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 52: No. 2, Article 4. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/4.

Putusan Nomor 234/Pdt.G/2022/PN Smn

M.H.P Muntasir. 14 Juli 2022. Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata. Dirjen Badan Peradilan Agama, mahkamah Agung RI. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kedudukan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-perdata.

A.G. Pramata. 2020. “Analisis Kekuatan Dan Nilai Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berwujud Cctv (Closed Circuit Television) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016 Dalam Hukum Acara Pidana” Jurnal Verstek Vol. 8 No. 3: 392-400. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/47057/29494

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles