Alasan Hakim Memberikan Putusan N.O Dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul

Authors

  • Candera Halim Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Prudencia Aurell, David Deji, Richard Nathan Wijaya, Aubrey Hariman Halim, Mikael Simanungkalit universitas atma jaya yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24002/senapas.v2i1.9316

Keywords:

Niet Ontvankelijk Verklaard, NO, hukum acara perdata, perdata

Abstract

Niet Ontvankelijk Verklaard disingkat N.O adalah putusan yang diberikan kepada sebuah gugatan yang memiliki arti gugatan ditolak/tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat Formil. Sehingga menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti hakim. Dimana ini menyebabkan tidak adanya objek gugatan yang dapat dieksekusi dalam putusan hakim.. Sehingga dalam mengajukan gugatan harus tidak ada cacat formil untuk menghindari putusan N.O. Maka dari itu penelitian ini kami lakukan untuk mengetahui alasan - alasan hakim untuk memberikan putusan N.O. Penelitian ini akan dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan pengkajian data sekunder. Dimana dilakukan dengan Analisis kualitatif dan kesimpulan akan diambil dengan menggunakan pola pikir deduktif. Ditambah juga untuk mengetahui alasan pemberian putusan N.O dalam praktek pemeriksaan perkara perdata, akan dilakukan studi di PN Bantul terhadap perkara pada tahun 2021-2023 yang diberikan putusan N.O oleh hakim. Salah satu putusan yang akan kami teliti adalah Putusan PN BANTUL Nomor  94/Pdt.G/2023/PN Btl.

References

T.J.A. Pramesti. 5 Maret 2015. “Arti Putusan Niet Onvankelijke Verklaard”. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-putusan-niet-ontvankelijke-verklaard-no-lt54f3260e923fb/

M.Y. Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. Hal.204.

D.S. Rahmadani, Harjono. 2024. “Analisis tentang Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam Gugatan Class Action150”. Verstek. Vol 12(1): 150-158. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/80572/pdf

A.Z. Anam. 23 Oktober 2017. “Kapan Putusan Niet Onvankelijke Veklaard dapat diajukan lagi?”. Dirjen badan Peradilan Agama, mahkamah Agung RI. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kapan-putusan-niet-ontvankelijke-verklaard-dapat-diajukan-ulang-oleh-ahmad-z-anam-23-10

D.S. Sinaga, A. Syahputra. 2023. “Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Perkara Gugatan Kurang Pihak”. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula. Vol.39(1): 40-54. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/30696

G. Suhendra. 9 Februari 2024. “Surat Kuasa Umum dan Khusus Apa Perbedaannya?”. LBH Pengayoman. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/surat-kuasa-umum-dan-surat-khusus-apa-perbedaan/

B. Tampubolon, F. Akbar, R. Danika, R.Adriane, P.Nabila. (2023). PENGARUH ERROR IN PERSONA DALAM GUGATAN PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR 178/Pdt.G/2018/PN Tjk). Fakultas Hukum UPN Jakarta. https://www.researchgate.net/publication/370599949_PENGARUH_ERROR_IN_PERSONA_DALAM_GUGATAN_PERDATA_PUTUSAN_PENGADILAN_NEGERI_TANJUNG_KARANG_NOMOR_178PdtG2018PN_Tjk

I. Tohari. 2018. “Menyoal kewenangan pengadilan negeri dalam menyelesaikan perkara waris masyarakat muslim pasca lahirnya undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama”. Jurnal Yudisia. Vol.9(1): 1-36. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/download/3671/2557

E.N. Butarbutar. 2018. “Asas ne bis in idem dalam gugatan perbuatan melawan hukum”. Jurnal Yudisial. Vol.11(1): 23-39. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i1.167

D.A Aziz, A.N. Sari. 2022. “Analisis yuridis terhadap gugatan obscuur libel dalam sengketa

BPJS”. Ius Factie. Vol.1(1):62-73. https://www.ejurnal.ubk.ac.id/index.php/iusfacti/article/download/240/182

Sundari, & Candera. (2018). Praktek Penanganan Perkara Perdata. Yogyakarta: UAJY.

A. Hartono, dan Y. Pamungkas. (2023). “Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (studi putusan phi bandung nomor 171/pdt.sus-phi/2017/pn.bdg)”. Reformasi Hukum Trisakti. 5. 103-112. https://www.researchgate.net/publication/372973742_GUGATAN_YANG_DINYATAKAN_TIDAK_DAPAT_DITERIMA_STUDI_PUTUSAN_PHI_BANDUNG_NOMOR_171PDTSUS-PHI2017PNBDG

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles