PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GRAPHICAL USER INTERFACE (GUI) DALAM TAMPILAN PANEL ANTARMUKA APLIKASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24002/senapas.v2i1.9443Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap Graphical User Interface (GUI) di Indonesia. GUI merupakan komponen penting dalam perangkat lunak yang memfasilitasi interaksi antara pengguna dan sistem komputer. Meskipun memiliki nilai ekonomi dan kreativitas tinggi, perlindungan hukum GUI di Indonesia masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada, mengidentifikasi celah perlindungan, dan merumuskan rekomendasi kebijakan.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan GUI di Indonesia masih terbatas dan terfragmentasi. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan parsial, namun tidak secara eksplisit mencakup GUI. Undang-Undang Desain Industri juga berpotensi melindungi aspek estetika GUI, tetapi implementasinya belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan amandemen peraturan untuk mengakomodasi karakteristik unik GUI, harmonisasi antar rezim kekayaan intelektual, dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pengembang GUI
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yustina Niken Sharaningtyas, Thomas Adi Purnomo Sidhi
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.