KEDUDUKAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA SEBAGAI STATE AUXILIARY BODIES DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA

Authors

  • Laurensius Arliman S

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v32i2.1151

Abstract

ABSTRACT


Children as the nation’s next generation must be respected fulfllment of his rights. We must know that the protection of rights, are part of human rights. Since Indonesia ratifed the Convention on the Rights of the Child (CRC), Indonesia has adopted a child protection in his administration. In 2002 afer Indonesia established the Child Protection Act, it gives birth to the Independent State Institute named Indonesian Child Protection
Commission (KPAI). KPAI have the same status as other independent state institutions, established through the Act, the Presidential Decree, the Regulation President or the TAP MPR, and can move in the feld of judicial, executive and legislative. KPAI as an auxiliary state institutions in the feld of children’s rights enforcement has been to provide services according to the needs of protection of human rights and amandat in accordance with the Constitution, the Convention on the Rights of the Child (CRC) and
the Law on Child Protection. Efforts could be done by KPAI to realize sustainable child protection are: 1) Control, 2) Prevention, 3) Service and 4) Awareness.
Keywords: KPAI; State Auxialiary Bodies; Legal System; State Administration; Indonesia.


INTISARI


Anak sebagai generasi penerus bangsa harus harus dijunjung tinggi pemenuhan hak nya.Kita harus tahu bahwa perlindungan hak, merupakan bagian dari hak asasi manusia.Sejak Indonesia meratifkasi Kovensi Hak Anak (KHA) maka Indonesia telah mengadopsi perlindungan anak dalam pemerintahannya. Pada tahun 2002 setelah Indonesia membentuk Undang-Undang Perlindungan Anak, maka lahirlah Lembaga Negara Independen yang bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara independen lainnya, yang dibentuk melalui Undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden ataupun berdasarakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan bisa bergerak di dalam bidang yudikatif, eksekutif, dan legislatif. KPAI sebagai lembaga negara bantu di dalam bidang penegakan hak asasi anak sudah memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dan sesuai dengan amandat Konstitusi, Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Upaya yang bisa dilakukan oleh KPAI untuk mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan adalah: 1) Pengawasan, 2) Pencegahan, 3) Pelayanan dan 4) Penyadaran.
Kata Kunci: KPAI; Lembaga Negara Independen; Sistem Hukum; Ketatanegaraan; Indonesia.

Downloads

Published

04-May-2017