TINJAUAN NORMATIF TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Dian Ety Mayasari

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v33i2.1222

Abstract

Abstract

Violence against children is a violation of children's rights, especially if the abuser is the child's own parents, this is called domestic violence. The government had ratified legislation governing child rights and protection of children in Indonesia with sanctions for perpetrators  who violate, but sanctions are more focused on criminal sanctions, when in fact it could be the imposition of civil penalties by filing a compensation  lawsuit against the perpetrators based on Article 1365 of the Code of Civil Law concerning unlawful act that is broadly defined, not only violate the law but also violated decency and public order.

Keywords: Violence, Children, Victims

Intisari

Kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hak anak, apalagi jika pelaku kekerasan ini adalah orang tua anak itu sendiri, hal ini disebut kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah sudah mengesahkan peraturan tentang hak-hak anak dan perlindungan bagi anak di Indonesia dengan adanya sanksi bagi pelaku yang melanggar, namun sanksinya lebih berfokus pada sanksi pidana, padahal sebenarnya bisa juga sanksi perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi pada pelaku berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang diartikan secara luas, tidak hanya melanggar undang-undang namun juga melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

Kata Kunci : Kekerasan, Anak, Korban

Downloads

Published

28-May-2018