TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Hyronimus Rhiti Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v31i2.1343

Abstract

ABSTRACT
Strict Liability is a principle in the settlement of environmental disputes. The dispute caused by environmental pollution or destruction. The principle is contained in the Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment. This principle raises issues in terms of its application. Nevertheless, strict liability is important in protecting all victims of environmental pollution or destruction.
Keywords: strict liability, environmental pollution, environmental dispute

INTISARI
Tanggung jawab mutlak adalah sebuah prinsip dalam penyelesaian sengketa
lingkungan, khususnya sengketa karena pencemaran dan perusakan lingkungan. Prinsip ini terdapat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun ada dalam undang-undang tersebut, prinsip ini menimbulkan persoalan dalam hal penerapannya. Meskipun demikian, strict liability penting dalam hal perlindungan semua korban pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Kata kunci: tanggung jawab mutlak, pencemaran lingkungan, sengketa lingkungan

Downloads

Published

27-Oct-2017