EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM PADA LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.24002/jep.v34i2.1628Keywords:
Effective, Legal Aid, LBH, VerificationAbstract
Legal Aid Organization is an organization that provides legal aid to the seeker of justice without accepting honorarium, to protect the people from the oppression of laws that often befall them. In real life, there are still plenty of LBH , not verified at Kemenkumham yet, including LKBH FH UP45. Nevertheless, LKBH FH UP45 as an institution that has not been verified, had been accompanying clients in court. Legal aid given by LKBH FH UP45 done until things get verdicts magnitude. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum is quite effective and quite helpful in the implementation of the grant of legal aid and consultancy in LKBH FH UP45.
Key Words : Effective, Legal Aid, LBH, Verification
Abstrak
Lembaga Bantuan Hukum merupakan lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan tanpa menerima honorarium, guna melindungi masyarakat dari penindasan hukum yang kerap menimpa mereka. Dalam kehidupan nyata, masih banyak LBH sebagai pemberi bantuan hukum, belum terverifikasi di Kemenkumham, termasuk LKBH FH UP45. Namun demikian, LKBH FH UP45 sebagai lembaga yang belum terverifikasi, sudah pernah mendampingi klien di pengadilan. Bantuan hukum yang diberikan oleh LKBH FH UP45 dilakukan hingga perkara mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum cukup efektif dan cukup membantu dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan konsultasi di LKBH FH UP45.
Kata Kunci : Efektifitas, bantuan hukum, LBH, dan verifikasi
References
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
Fakultas Ekonomi Universitas Wiraraja TA. 2015-2016. Buku Pedoman Penulisan Skripsi Sumenep, Oktober 2015.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan
Afandi, Fachrizal. “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2 Nomor 1, 2013.
Amalia, Sulfi dkk. “Peminggiran Perempuan Berkebutuhan Khusus di Madura: Potret Kemiskinan Secara Fisik, Psikis dan Budaya”, Makalah disampaikan dalam acara Call For Paper Seminar Nasional “Empowering Self”, Fakultas Psikologi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2 April 2016.
Desain Hukum, Edisi No. 6 Vol. 13, 2013.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/detail/pemberian-bantuan-hukum--pendampingan-terkait-tindak-pidana-sebagai-upaya-penegakan-miranda-principles-, “Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan Terait Tindak Pidana Sebagai Upaya Penegakan Miranda Principles”, Akses 19 September 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.