TINJAUAN PENGGUNAAN GPS SAAT MENGEMUDI OLEH PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE DI KABUPATEN SLEMAN
DOI:
https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3599Keywords:
Use of GPS, Driver, Online transportation.Abstract
This legal paper writing discusses the use of GPS review by online transportation drivers in Sleman Regency. The formulation problem is how to the use of GPS review by online transportation drivers in Sleman Regency. This study uses a normative legal research method supported by interviews with resource persons. Regulations using GPS on online transportation drivers while driving is fulfilling philosophically and juridically. Unfortunately, this arrangement is not sociologically recognized by the community, so it has not to be accepted and implemented. The prohibition of using GPS for online transportation drivers while driving is not optimally implementing. This is because investigators have difficulty in cracking down on online transportation drivers who see GPS while driving.
References
Buku
Arliman, Laurensius, 2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, CV Budi Utama, Yogyakarta.
H.S, Salim, dan Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pasca Penelitian Disertasi dan Tesis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar dan B.Arief Sidharta, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, PT Alumni, Bandung.
Mahmud Marzuki, Peter, 2016, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Muhammad, Abdulkadir 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pasek Diantha, Made I, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sumardjono, Maria SW, 2014, Metodologi Penelitian Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wijaya, Andika, 2016, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Alfeno, Sandro dan Ririn Eka Cipta Devi, “Implementasi Global Positioning System (GPS) dan Location Based Service (LSB) pada Sistem Informasi Kereta Api untuk Wilayah Jabodetabek”, Jurnal Sifotek Global, Vol. 7, No. 2, 2017.
Budiwati, Anisah, “Tongkat Istiwa, Global Positioning System (Gps) dan Google Earth untuk Menentukan Titik Koordinat Bumi dan Aplikasinya dalam Penentuan Arah Kiblat”, Jurnal Ah-Hakam, Vol. 26, No. 1, 2019.
Camilla Jasmine, Noor, “Pertanggungjawaban Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Karena Penggunaan Smartphone Saat Mengemudi”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology. Vol. 1, No. 1, 2020.
Suryo Susilo, Yosephat, Hartono Pranjoto, dan Albert Gunadhi “Sistem Pelacakan dan Pengamanan Kendaraan Berbasis Gps dengan Menggunakan Komunikasi GPRS”, Jurnal Ilmiah Widya Teknik, Vol. 13, No. 1, 2014.
Susilo Natasha, Arvian Fahmi, dan Ahmad Januar Z, “Penegakan Hukum terhadap Pengguna GPS Saat mengendarai Kendaraan” Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 13 No. 2, 2020.
Widyantara, Oka, dkk, “Penerapan Teknologi GPS Tracker untuk Identifikasi Kondisi Traffik Jalan Raya” , Jurnal Teknologi Elektro, Vol. 14, No. 1, 2015.
Hasil wawancara
Emilia Metta Karunia Wijaya, 2019, “Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Sleman”, hasil wawancara pribadi: 8 Agustus 2020, Pengadilan Negeri Sleman.
Emilia Metta Karunia Wijaya, 2019, “Wawancara dengan Satlantas Polres Sleman”, hasil wawancara pribadi: 9 Agustus 2020, Polres Sleman.
Internet
Briantika, Adi, “Respons Polri Pasca MK Menolak Uji Materi Soal GPS”, https://tirto.id/respons-polri-pasca-mk-menolak-uji-materi-soal-gps-dgpd, diakses pada 26 Februari 2019.
Videlia Putsanra, Dipna, “Klarifikasi Polri Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Berkendara”, https://tirto.id/klarifikasi-polri-soal-larangan-menggunakan-gps-saat berkendara-cFLa, diakses 1 Maret 2019.
Habibie, “Apa itu GPS dan Cara Kerjanya?”, http://www.superspring.co/apa-Itu-gps-dan-cara-kerjanya, diakses 25 Februari 2019.
Hasanah, Sofia “Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt59394de7562ff/arti-landasan-filosofis--sosiologis--dan-yuridis/, diakses tanggal 31 Januari 2021.
Ibeng, Parta “Pengertian Preventif dan Represif, Contoh, Beserta Tujuannya”, https://pendidikan.co.id/preventif-dan-represif/, diakses 1 November 2020.
Maulana, Aditya,”Kata Korlantas soal Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara”, https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/31/084200915/kata-korlantas-soal-larangan-penggunaan-gps-saat-berkendara, diakses 25 Februari 2019.
Nto, 2017, “Angka Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Tahun 2017 Menurun”, https://jogja.tribunnews.com/2017/09/21/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-diy-tahun-2017-menurun, diakses 26 Februari 2018.
Reza Essra, Try, “60 persen kecelakaan disebabkan oleh penggunaan ponsel”, https://otomotif.antaranews.com/berita/487447/60-persen-kecelakaan-disebabkan-oleh-penggunaan-ponsel, diakses 25 Februari 2019.
World Health Organization, http://apps.who.int/gho/data/node.main.A997?lang=en, diakses 17 Agustus 2020.
The Law Dictionary, “What is TRANSPORTATION?”, http://thelawdictionary.org/transportation/, diakses 1 Maret 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Online”, http://kbbi.web.id/online diakses 1 Maret 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Transportasi”, http://kbbi.web.id/transportasi, diakses 1 Maret 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Undang-Undang”, http://kbbi.web.id/undang-undang, diakses 1 Maret 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) Bab IV Arah Kebijakan Huruf A tahun 1999-2004 berdasarkan Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1921).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.