PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Listawati Listawati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.4412

Keywords:

Criminal Liability, Corporate, Money Laundering, Identification Doctrine.

Abstract

Law Number 8 Year 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Act (UU TPPU) has stipulates that criminal liability shall not only apply to natural persons but also legal entities and non-legal entities. In practice, corporate criminal liability has only been applied in the case of money laundering crimes committed by PT. Beringin Bangun Utama. This paper is intended to determine the regulation of corporate criminal liability based on the Money Laundering Law and its application in the case of PT. Beringin Bangun Utama. This study uses a normative method with 3 (three) approaches, namely the statutory approach, the case approach, and the conceptual approach. The results of the research conclude that corporate criminal liability in money laundering cases uses the doctrine of identification where to be able to impose criminal responsibility on corporations, law enforcement must be able to identify that those who commit (actus reus) are controlling personnel (directing mind or controlling mind). Furthermore, the intention or the attitude of the heart of guilt (mens rea) in the the doctrine of identification can be determined if the crime is committed in the context of providing benefits to the corporation.

References

Buku

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, 2011, Metode Penelitian (Konstelasi dan Refleksi), Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Manullang, Herlina dan Ricky Pasaribu, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, LPPM UHN Press, Medan.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Pangaribuan, Luhut M.P, 2016, Hukum Pidana Khusus, Pustaka Kemang, Depok.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2012, Modul Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uangdan Tindak Pidana Asal, PPATK, Jakarta.

___________________________________________, 2021, Statistik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Januari 2021, PPATK, Jakarta.

Reksodiputro, Mardjono, 2007, Kemajuan Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Setiyono, 2002, Kejahatan korporasi, Halang: Averroes Press.

Sjahdeini, Sutan Remy, 2017, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya, Kencana, Jakarta.

Susanto, I. S., 1995, Kejahatan Korporasi, BP Universitas Diponegoro, Semarang.

Jurnal

David, Pascal Wungkana, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Dari Perma Nomor 13 Tahun 2016,” Lex Crimen, Vol. VII, No. 2, 2018.

Kristian, Yehezkiel, “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 44, No. 4, Oktober-Desember 2013.

Krisnamurti, Hana “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 14, No. 1, 2015.

Kurniawan, Erlangga, “Konsep Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia”, Newsletter, Vol 1, No. 3, 2013.

Nasution, Eva Syahfitri, “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Mercatoria, Vol 8, No 2, Desember 2015.

Perbawa, I Ketut Sukawati Lanang Putra, “Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia”, Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 1 Maret 2015.

Razak, Abdul, La Ode, dan Oheo K Haris, “Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Halu Oleo Legal Research, Vol 2, Issue 2, 2020.

Rizki, Anugerah Akbari, “Interpretasi Asimetris Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia Kajian Putusan Nomor 862 K/PID.SUS/2010", Jurnal Dictum, Edisi 12, 2017.

Sutra, Ferna Lukmia. “Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Media Iuris, Vol. 3, No. 3, 2020.

Tesis

Andika, Auliah, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Putusan Nomor 64/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bgl.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Nomor 122 Tahun 2010, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5164).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

Downloads

Published

22-Dec-2021