Berbagi Data Lintas Lembaga untuk Penegakan Hukum: Pelajaran dari Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24002/konstelasi.v5i2.11967Keywords:
berbagi data, e-government, integrasi data, penegakan hukum, teknologi informasi dan komunikasiAbstract
Konsep e-government muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. E-government merupakan upaya untuk mereformasi sektor publik dan mempererat pola interaksi pemerintah dengan rakyat. Pada 2024, kinerja e-government Indonesia masih berada di peringkat 64 dari 193 negara. Indonesia masih memiliki tantangan dalam aktualisasi e-government, antara lain lemahnya integrasi data, kurangnya kerja sama di antara para pemangku kepentingan, hingga minimnya visi kepemimpinan dalam transformasi digital. Padahal, kesuksesan e-government terletak pada kapasitas berbagi data di berbagai organisasi secara efisien dan kolaboratif. Tulisan ini hendak mengkaji praktik berbagi data pada sektor penegakan hukum di Indonesia, khususnya di bidang lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan instansi utama dalam sektor lingkungan hidup di Indonesia pada periode 2014 – 2024. Instansi ini memiliki Center of Intelligence yang menjadi game changer proses penegakan hukum dari awalnya bersifat manual menjadi terotomatisasi dan berhasil meningkatkan kuantitas dan kualitas penanganan kasus. Kajian ini bersifat kualitatif dan menerapkan metode observasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Center of Intelligence mendayagunakan sistem informasi internal dan eksternal, yaitu system informasi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lintas unit eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian/lembaga eksternal, dan pihak ketiga. Meskipun demikian, sistem berbagi data pada Center of Intelligence belum mencapai pada taraf interoperabilitas sistem, sehingga ke depannya diperlukan sistem integrasi data yang komprehensif dan perluasan konektivitas berbagi data dengan instansi lain yang memiliki data untuk mendukung penegakan hukum lingkungan hidup.








