REVITALISASI POSISI JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN CEPAT

Authors

  • Cornelius Dikae Zolohefona Gulo Kejaksaan Republik Indonesia
  • Anton Rudiyanto Kejaksaan Tinggi Lampung

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v41i2.11155

Keywords:

Dominus Litis, Draft Criminal Procedure Code, Revitalization the Position of Prosecutor, Speedy Trial

Abstract

The prosecutor plays a very central role in law enforcement, particularly in criminal law. The law enforcement process cannot be separated from one of the supervisory authorities of the Attorney General, which, according to the principle inherent in his position, is dominus litis. The regulation of the dominus litis principle in criminal procedural law is still not effective; prosecutors only receive case files when the investigation is already complete and are not involved from the beginning of the investigation. This will have significant implications for evidence presentation in court. The purpose of involving prosecutors from the investigation stage is to realize swift justice (constante justitie) and facilitate the prosecutor's task of presenting evidence and to revitalization the position of prosecutor as a dominus litis. When prosecutors and law enforcement officials assume a supervisory role, legal certainty becomes paramount. The methods used are the statute, comparative, and conceptual approaches.

References

Buku

Apeldoorn, L. J. Van, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hamzah, Andi, 2016, Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana, PT Alumni, Bandung.

Harahap, M. Yahya, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Edisi Kedua) Seri: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S., 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Kartanegara, Satochid, 1985, Hukum Pidana: Kumpulan-kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar, 2006, Konsep-Konsep dalam Pembangunan, PT Alumni, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Mulyana, Asep, N., dkk., 2020, Mandat Konstitusional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prakoso, Djoko, 1988, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung.

Prodjohamidjojo, Martiman, 1983, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Shidarta, Bernard Arief, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Soetomo, A., 1990, Hukum Acara Pidana Indonesia dalam Praktek, Pustaka Kartini, Jakarta.

Jurnal

Achmad, Farid, “Urgensi Penguatan Peran Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. VII, No. 1, 2019.

Chandranegara, Sina Ibnu, “Diferensiasi Fungsional Kejaksaan Dan Kepolisian Dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS)”, National Multidisciplinary Sciences, Vol. 4, No. 3, 2025.

Djafar, Marjudin dkk., “Kewenangan Penuntut Umum Selaku Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Vol. 9, No. 4, 2022.

Firmansyah, Alfajri, “Tinjauan Hukum Kewenangan Jaksa Dalam Pemeriksaan Tambahan Menurut Asas Dominus Litis Berdasarkan KUHAP”, Jurnal Hukum Jurisdictie, Vol. 2, No. 1, 2020.

Handoko, Priyo, “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Melalui Mekanisme Afdoening Buiten Process”, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 2, 2020.

Hamaminata, Gani, “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 4, 2023.

Hiariej, Eddy O. S., “Criminal Justice System in Indonesia: Between Theory and Reality”, Asia Law Review, Vol. 2, No. 2, 2005.

Hidayat, Taufik, “Restorative Justice: Sebuah Alternatif’”, Jurnal Restorasi, Vol. IV, No. 1, 2005.

Lebang, M. A. S dan Rendi Kastra, “Perbandingan Peran Jaksa di Indonesia dengan Peran Jaksa pada Administrasi Khusus Macao dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 9, No. 2, 2021.

Mulya, Budi, et. al., “Asas Dominus Litis bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang”, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 6, No. 2, 2022.

Riyanto, Tiar Adi, “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Lex Renaissa, Vol. 6, No. 3, 2021.

Sihaloho, Alasandar, “Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Kritik Terhadap Diferensiasi Fungsional Dalam RKUHAP”, Integrative Perspectives of Social and Science Journal, Vol 2, No. 2, 2025.

Syarnubi, R. A., dkk., “Kebijakan Pidana dalam Pengaturan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Pidana”, Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 1, 2018.

Tadung Allo, Zet, “Inovasi Konsep Prapenuntutan dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Contante Justitie”, The Prosecutor Law Review, Vol. 2, No. 1, 2024.

Zainab Ompu Jainah, “Pengaturan Interaksi Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum KEADILAN PROGRESIF, Vol. 9, No. 1, 2018.

Internet

Afifah, Yuni, “Kuliah Tamu Dengan Tajuk Strategies for Successful Prosecution of Emerging Crimes: US Persectives”, https://fh.unair.ac.id/jaksa-amerika-serikat-berikan-kuliah-tamu-terkait-strategi-dan-proses-penuntutan-pidana/, diakses pada 26 April 2025.

Bakhtiar, Handar Subandi, “Jaksa sebagai Dominus Litis: Pelengkap atau Pengendali Perkara?”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-sebagai-dominus-litis--pelengkap-atau-pengendali-perkara-lt67ae2a19a56bc, diakses pada 26 Februari 2025.

Setiawan, Endrianto Bayu, “Memahami Perbandingan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Indonesia dan Korea Selatan Melalui Drama Bad Prosecutor”, https://hukum.ub.ac.id/id/memahami-perbandingan-kewenangan-penyidikan-kejaksaan-indonesia-dan-korea-selatan-melalui-drama-bad-prosecutor/, diakses pada 20 Maret 2025.

VoA Indonesia, “Tugas-tugas Lembaga Penegakan Hukum dalam Perspektif Negara Amerika Serikat”, https://www.voaindonesia.com/a/tugas-lembaga-penegakan-hukum-/3850401.html, diakses pada 26 April 2025.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 1)..

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78).

Downloads

Published

29-Dec-2025