PERAN PPAT DALAM MENCEGAH PEMILIKAN SECARA ABSENTEE MELALUI JUAL-BELI HAK MILIK ATAS TANAH PERTANIAN

Authors

  • I Gusti Nyoman Yonatan Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Maria Hutapea Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v34i1.1627

Keywords:

Property Rights, Landreform, Official Certifier of Title Deeds.

Abstract

Official Certifier of Title Deeds as the official deed of land deed maker is expected can prevent an absentee. This research aim is to identify the duty of Official Certifier of Title Deeds to prevent an absentee. This essay uses empiris method. The results of this research show that Official Certifier of Title Deeds has several methods to prevent an absentee, which are, the Official Certifier of Title Deeds gives the parties a legal opinion to prevent an absentee, checks the parties domicile, makes sure that the parties made a statement letter that does not result in absentee, and the Official Certifier of Title Deeds do not process if it can be an absentee.

Keywords : Property Rights, Landreform, Official Certifier of Title Deeds.

 

INTISARI

PPAT sebagai pejabat pembuat akta tanah diharapkan dapat mencegah kepemilikan secara absentee. Penelitian ini untuk mengetahui peran PPAT dalam mencegah pemilikan secara absentee melalui jual-beli Hak Milik atas tanah pertanian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini adalah PPAT memiliki cara-cara untuk mencegah kepemilikan secara absentee, yang terdiri dari pemberian konsultasi hukum untuk mencegah kepemilikan secara absentee, memeriksa domisili para pihak, dibuatnya surat pernyataan bahwa peralihan Hak Milik tanah pertanian tersebut tidak menimbulkan kepemilikan secara absentee, dan tidak diprosesnya Akta Jual Beli tanah pertanian apabila menimbulkan kepemilikan secara absentee.

Kata Kunci : Hak Milik atas Tanah, Landreform, PPAT

References

Achmad Sodiki, 2013, Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press (Konpress), Jakarta.

Adrian Sutedi, 2014, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

A. P. Parlindungan, 2008, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Effendi Perangin, 1987, Praktek Jual Beli Tanah, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hestu Cipto Handoyo. B., 2014, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Maria S. W. Sumardjono, 2009, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Noer Fauzi Rachman, 2012, Land Reform Dari Masa Ke Masa, Perjalanan Kebijakan Pertanahan 1945-2009, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Samun Ismaya, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2014, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

---------------------------, 2015, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

---------------, 2015, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta.

---------------, 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Prenadamedia Group, Jakarta

Ade Kurniady Noor, 2016, “Tujuan dan Fungsi PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Hak Milik dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat”, diakses 14 Maret 2017.

Agustiwi, Asri dan Priambada, Bintara Sura, 2014, Kajian Terhadap Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=381327, diakses 14 Maret 2017.

Berlian Elisabeth Tumanggor, 2016, “Peralihan Hak Milik atas Tanah Absentee (Karena Jual-Beli) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan”, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

https://www.bantulkab.go.id/datapokok/0402_pembagian_administratif.html.

https://www.bantulkab.go.id/profil/sekilas_kabupaten_bantul.html

https://www.bantulkab.go.id/datapokok/0410_penggunaan_lahan.html,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian secara Guntai (Absentee) bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaksanaan Landreform.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1996 tentang Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Harga Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee/Guntai.

Downloads

Published

03-Sep-2018