TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT

Authors

  • Ismail Ismail Universitas Bung Karno
  • Fakhris Lutfianto Hapsoro Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2052

Keywords:

Tindak Pidana Pemilu, Kedaulatan Rakyat

Abstract

Dalam pelaksanaannya, pemilihan umum sering dijumpai dengan berbagai pelanggaran bahkan tindak pidana di dalamnya, oleh karena itu legislator memuat ketentuan tindak pidana pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan diaturnya ketentuan tindak pidana dalam pemilu, hal ini menunjukkan bahwa legislator menganggap bahwa pemilihan umum merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, sehingga pemilihan umum wajib diupayakan untuk terlaksana secara bersih dari tindak pidana. Alih-alih menjaga prinsip kedaulatan rakyat, di dalam Undang-Undang Pemilu terdapat ketentuan tindak pidana pemilu yang justru berpotensi mereduksi nilai-nilai prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri. Seperti dijumpai pada Pasal 509 terkait larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang. Berdasarkan hal itu maka peneliti tertarik segera mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan tindak pidana pemilu tersebut dalam perspektif prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia. Penelitian ini mengkaji dengan metode penelitian yuridis normatif (legal research) yang bersifat deskriptif, menjabarkan penelitian secara kualitatif untuk menjawab permasalahan ketentuan tindak pidana pemilu yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu dilihat dari perspektif prinsip kedaulatan rakyat. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan terkait pengumuman survei atau jajak pendapat di masa tenang dalam perspektif prinsip kedaulatan rakyat merupakan suatu ketentuan yang mereduksi perkembangan demokrasi di Indonesia, karena membatasi kebebasan masyarakat dalam mendapatkan dan menyebarkan informasi terlebih dengan menggunakan metodologi ilmiah. Dengan adanya penelitian ini, maka diharapkan kepada legislator agar lebih memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat juga asas kepastian hukum  dalam membuat ketentuan tindak pidana pemilu di dalam Undang-Undang Pemilu.

Author Biographies

Ismail Ismail, Universitas Bung Karno

Magister Hukum, Ketua Program Studi.

Fakhris Lutfianto Hapsoro, Universitas Padjadjaran

Magister Hukum, Mahasiswa

References

Buku:

M. Hutauruk, 1978, Asas-Asas Ilmu Negara, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta.

Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan Kesembilan belas, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Jurnal:

Fadjar, A. Mukthie. 2009. “Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelesaian Hukum dan PHPU”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, 2009.

Joko Riskiyono, “Hak Publik Berpartisipasi Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu Demokratis”, Jurnal Pemilu & Demokrasi , Vol. 6, 2013.

Prianter Jaya Hairi, “Kontradiksi Pengaturan Hukum yang Hidup di Masyarakat Sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia”,

Ratnia Solihah, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 3 No. 1, 2018.

Sarbaini, “Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Inovatif, Vol. VIII No. I, 2015. Negara Hukum, Vol. 7 No. 1, 2016.

Supriyadi, “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus”, Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 3, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi 24/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Internet

Fathiyah Wardah, VOA Indonesia “Pengamat: Hasil Survei Pilpres Tak Pengaruhi Pilihan Masyarakat”, https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/4604444, diakses pada 5 Maret 2019.

Mohammad Bernie, Tirto “FPI Bakal Lapor Komnas HAM Terkait Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019”, https://tirto.id/fpi-bakal-lapor-komnas-ham-terkait-korban-kerusuhan-21-22-mei-2019-eddA, diakses pada 5 Juli 2019.

Aida Mardatillah, Hukumonline “Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Larangan Pengumuman Survei Hasil Pemilu”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cb04e81bf78a/pemerintah-jelaskan-rasionalitas-larangan-pengumuman-survei-hasil-pemilu/, diakses 5 Juli 2019.

Downloads

Published

10-Sep-2019