TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2052Keywords:
Tindak Pidana Pemilu, Kedaulatan RakyatAbstract
Dalam pelaksanaannya, pemilihan umum sering dijumpai dengan berbagai pelanggaran bahkan tindak pidana di dalamnya, oleh karena itu legislator memuat ketentuan tindak pidana pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan diaturnya ketentuan tindak pidana dalam pemilu, hal ini menunjukkan bahwa legislator menganggap bahwa pemilihan umum merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, sehingga pemilihan umum wajib diupayakan untuk terlaksana secara bersih dari tindak pidana. Alih-alih menjaga prinsip kedaulatan rakyat, di dalam Undang-Undang Pemilu terdapat ketentuan tindak pidana pemilu yang justru berpotensi mereduksi nilai-nilai prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri. Seperti dijumpai pada Pasal 509 terkait larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang. Berdasarkan hal itu maka peneliti tertarik segera mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan tindak pidana pemilu tersebut dalam perspektif prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia. Penelitian ini mengkaji dengan metode penelitian yuridis normatif (legal research) yang bersifat deskriptif, menjabarkan penelitian secara kualitatif untuk menjawab permasalahan ketentuan tindak pidana pemilu yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu dilihat dari perspektif prinsip kedaulatan rakyat. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan terkait pengumuman survei atau jajak pendapat di masa tenang dalam perspektif prinsip kedaulatan rakyat merupakan suatu ketentuan yang mereduksi perkembangan demokrasi di Indonesia, karena membatasi kebebasan masyarakat dalam mendapatkan dan menyebarkan informasi terlebih dengan menggunakan metodologi ilmiah. Dengan adanya penelitian ini, maka diharapkan kepada legislator agar lebih memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat juga asas kepastian hukum dalam membuat ketentuan tindak pidana pemilu di dalam Undang-Undang Pemilu.
References
Buku:
M. Hutauruk, 1978, Asas-Asas Ilmu Negara, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta.
Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan Kesembilan belas, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Jurnal:
Fadjar, A. Mukthie. 2009. “Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelesaian Hukum dan PHPU”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, 2009.
Joko Riskiyono, “Hak Publik Berpartisipasi Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu Demokratis”, Jurnal Pemilu & Demokrasi , Vol. 6, 2013.
Prianter Jaya Hairi, “Kontradiksi Pengaturan Hukum yang Hidup di Masyarakat Sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia”,
Ratnia Solihah, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 3 No. 1, 2018.
Sarbaini, “Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Inovatif, Vol. VIII No. I, 2015. Negara Hukum, Vol. 7 No. 1, 2016.
Supriyadi, “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus”, Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 3, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi 24/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Internet
Fathiyah Wardah, VOA Indonesia “Pengamat: Hasil Survei Pilpres Tak Pengaruhi Pilihan Masyarakat”, https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/4604444, diakses pada 5 Maret 2019.
Mohammad Bernie, Tirto “FPI Bakal Lapor Komnas HAM Terkait Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019”, https://tirto.id/fpi-bakal-lapor-komnas-ham-terkait-korban-kerusuhan-21-22-mei-2019-eddA, diakses pada 5 Juli 2019.
Aida Mardatillah, Hukumonline “Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Larangan Pengumuman Survei Hasil Pemilu”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cb04e81bf78a/pemerintah-jelaskan-rasionalitas-larangan-pengumuman-survei-hasil-pemilu/, diakses 5 Juli 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.