EVALUASI YURIDIS SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM DAN IUS CONSTITUENDUM PERADILAN KHUSUS PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Nurul Ula Ulya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Fazal Akmal Musyarri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v35i2.2508

Keywords:

Electoral Justice System, Justice Institution Connectivity, Special Election Judiciary

Abstract

The General Election Judicial System in Indonesia currently runs partially in Indonesia because the institutional structure that plays a role in handling General Election cases consists of elusive anatomy. Some of these institutions include the Constitutional Court, the Election Supervisory Body, the Administrative Court and the District Court which have different portions of authority and lack synergy in their representation. This can lead to miscoordination and overlapping of authority. Therefore, the formation of a Special Election Judicial body is an alternative solution that can be done to maintain the implementation of a democratic General Election up to the stage of case resolution.

Author Biography

Nurul Ula Ulya, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

References

Buku

Ali, M. Mahrus, dkk., 2011, Tafsir Konstitusional Pelanggaran PEMILUKADA yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif, Penerbit Pusat Penelitian dan Pengkajian Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Andi Hamzah, 1994, Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasar Teori dan Praktek, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.

Eri Yulikhsan, 2016, Keputusan Diskresi dalam Dinamika Pemerintahan (Aplikasi dalam PTUN), Penerbit Deepublish, Yogyakarta.

Faisal Salam, 2001, Hukum Pidana dalam Teori dan Praktek, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

Janedjri M. Gaffar, 2013, Demokrasi dan PEMILU di Indonesia, Penerbit Konstitusi Press, Jakarta.

Jesús Orozco-Henríquez, dkk., 2010, Electoral Justice: The International IDE Handbook, Penerbit International Institute for Democracy and Electoral Assistance, Stockholm.

Jimly Asshiddiqqie, 2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Penerbit Konstitusi Press bekerjasama dengan PT Syaamil Cipta Media, Jakarta.

Jimly Asshiddiqqie, 2010, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Penerbit Konstitusi Press bekerjasama dengan PT Syaamil Cipta Media, Jakarta.

Jimly Asshiddiqqie, 2012, Struktur Hukum dan Hukum Struktural Indonesia. dalam Patmoko. Bunga Rampai “Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia”, Penerbit Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 2012, Politik Hukum di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada (Rajawali Press), Jakarta.

Moh. Nazir, Metode Penelitian, 2005, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muchammad Ali Safa’at, dkk., 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Sengketa PEMILUKADA di Indonesia, Penerbit UII Press, Yogyakarta.

Nur Hidayat Sardini, 2011, Restorasi Penyelenggaraan PEMILU di Indonesia, Penerbit Fajar Media Press, Yogyakarta.

Nur Hidayat Sardini, 2017, Mengeluarkan PEMILU dari Lorong Gelap: Mengenang Husni Kamil Manik 1975-2016, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta.

Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Topo Santoso, 2011, Buku 16 Seri Demokrasi Elektoral: Penanganan Sengketa PEMILU, Penerbit Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, Jakarta.

Ramlan Surbakti dan Hari Fitrianto, 2015, Transformasi BAWASLU dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan PEMILU, Penerbit Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta.

Refly Harun, 2016, PEMILU Konstitusional: Desain Penyelesaian Sengketa PEMILU Kini dan ke Depan, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.

Soimin dan Mashuriyanto, 2013, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Penerbit UII Press, Yogyakarta.

Tjenreng, M.B. Zubakhrum, 2016, PILKADA Serentak, Penguatan Demokrasi di Indonesia, Penerbit Pustaka Kemang, Jakarta.

Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Yance Arizona, dkk., 2014, Pancasila dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Penerbit Epistema Institute bekerjasama dengan Yayasan TIFA, Jakarta.

Yuliandri, 2013, Politik Hukum Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. dalam Roejito dan Titik Ariyati Winahyu, Bunga Rampai “Putih Hitam Pengadilan Khusus”, Penerbit Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Hasil Penelitian

Abd. Rahim H. Jangi, 2017, Kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU (DKPP) dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Alfin Prasetya, 2016, Penyelesaian Sengketa Hasil PEMILUKADA Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.

Michael Barama, 2011, Satu Saksi Bukan Saksi dalam Perkara Pidana, Karya Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Nasrullah dan Tanto Lailam, Desain Badan Peradilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Penelitian Ilmiah, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.

Prisma Fadli, 2018, Evolusi Kewenangan Penyelenggara PEMILU di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.

Sigit Setiawan, 2016, Inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan Mengadili Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.

Jurnal

Ayuni, Qurrata, “Gagasan Pengadilan Khusus untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, No.1, Januari-Maret 2018.

Fauzi, Ispan Diar, “Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024”, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol.4, No.1, 2018).

Febriadi, Herry, “Implementasi UU No.7 Tahun 2017 terhadap Kedudukan dan Kinerja Panitia Pengawas PEMILU Kabupaten Hulu Sungai Utara”, Jurnal Al’Adl, Vol.X, No.1, Januari 2018.

Galingging, Ridarson, “Peran Komisi Yudisial dalam Membangun Peradilan yang Bersih dan Berwibawa”, ADIL : Jurnal Hukum, Vol.7, No.1, Juli 2016.

Hamimah, Siti, “Memperkuat Peran dan Fungsi BAWASLU dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum PEMILU”, Jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol.4, No.3, 2018).

Ipp, Oren dan Terenca F. Hoverter, “Identifying International Principles for Resolving Election Disputes”. Administrative Law Review, Vol.57, No.3, 2005).

Isra, Saldi, “Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.4, No.1, Maret 2015.

Kaban, Ahmad Rizqi Robbani, “Kekuatan Mengikat Putusan Ajudikasi BAWASLU dalam Sengketa Proses PEMILU 2019”, Jurnal Hukum Adigama, Vol.1, No.2, Januari 2019.

Marpaung, Jerico Mathias dan Tirta Mulya Wira Pradana, “Efektifitas Peradilan Khusus PEMILU Menuju PILPRES 2019”. Jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol.4, No.2, 2018).

Nurhalimah, Siti, Pembentukan Peradilan Khusus PILKADA. Adalah : Buletin Hukum dan Keadilan, Vol.1, No.5c, 2017).

Maulidin, La Ode, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil PEMILUKADA Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum Progresif”, Jurnal Konstitusi, Vol.IV, No.1, Juni 2011.

MD, Moh. Mahfud, “Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Hukum, No.4, Vol.16, Oktober 2009.

Pardede, Marulak, “Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia”, Jurnal Rechtvinding, Vol.3, No.1, April 2014.

Rahmatunnisa, Mudiyati, “Mengapa Integritas Pemilu Penting?”, Jurnal Bawaslu, Vol.3, No.1, Juni 2017.

Saragih, Andre Dosdy Ananta, “Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Peradilan Khusus dalam PEMILU Serentak Menurut Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah”, Lex et Societatis, Vol.V, No.3, Mei 2017.

Siregar, Fritz Edward, “Urgensi Peningkatan Peran BAWASLU dalam PEMILU Serentak”, Opini Konstitusi, No.116, Oktober 2016.

Solihah, Ratnia, Arry Bainus dan Iding Rosyidin, “Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Demokratis”, Jurnal Wacana Politik, Vol.3, No.1, Maret 2018.

Waani, Daniel Hendry Gilbert, “Kewenangan dan Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Lex Crimen, Vol.IV, No.7, September 2015.

Wangol, Winly A., “Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP”, Jurnal Lex Privatum, Vol.IV, No.7, Agustus 2016.

Widiarto, Aan Eko, “Implikasi Hukum Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol.16, No.1, Maret 2019.

Internet

Akbar, Muhammad Fatahillah, “Menimbang Bukti Kecurangan PEMILU”, diakses dari https://kolom.tempo.co/read/1215984/menimbang-bukti-kecurangan-pemilu, diakses pada tanggal 22 September 2019.

Bawono, Adi Condro, “Pengertian Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc”, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl641/hakim-karir-dan-non-karir, diakses pada 22 September 2019.

Fakhrizal Fakhri, BAWASLU Minta Peradilan Khusus PEMILU, Mendagri Serahkan ke MK, diakses dari https://nasional.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091175/bawaslu-minta-peradilan-khusus-pemilu-mendagri-serahkan-ke-mk, diakses pada 26 September 2019.

Jimly Asshiddiqqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, diakses dari https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11779, diakses pada tanggal 22 September 2019.

Rilis Badan Pengawas Pemilihan Umum Bontang, “Putusan Sengketa PILPRES, MK Nyatakan Penanganan TSM di BAWASLU” diakses dari http://bontang.bawaslu.go.id/2019/06/28/putusan-sengketa-pilpres-mk-nyatakan-penanganan-tsm-di-bawaslu/, diakses pada 22 September 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 062/PHPU-B-II/2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.

Downloads

Published

15-Jan-2020