IMPLEMENTASI PERATURAN HAK CUTI HAID PADA WAKTU KERJA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI WILAYAH YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.24002/jep.v36i2.3542Keywords:
leave, menstruation, workers, women, labor law.Abstract
Issues related to the elimination of menstrual leave rights for women workers is one form of modern oppression that often occurs in the work environment. Through menstruation leave, the authority of the body of women workers that they should have is transferred to the hands of the power holders in the work environment. The body is accustomed to be obedient to certain interests. Departing from the assumption that many female workers do not get menstrual leave rights, this study will propose how the implementation of the menstrual leave entitlement regulations at work time in labor law in the Yogyakarta region. The subjects of this study were female workers of working age who worked in the Yogyakarta region. The research method used is a qualitative method with data collection techniques with observation and in-depth interviews. Qualitative data analysis techniques with the stages of data reduction, data presentation and drawing conclusions. This research is expected to be useful as input for the government, employers, and workers in formulating and implementing regulations concerning menstrual leave rights.
References
Buku
Ali, Zainudin, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Azikin, Zainal, 2014, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.
Hadjon, Philipus M, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Kusmiran, 2011, Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita, Salemba Medika, Jakarta.
Latthe, Pallavi & Champeneria, Rita, 2012, Dysmenorrhea: Clinical Evidence Handbook, Bethesda, USA: A publication of BMJ Publishing Group.
Moleong, J Lexy, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Nazir, Moh, 1998, Metode Penelitian, Ghalia, Jakarta.
Proverawati & Siti, 2019, Menarche Menstruasi Pertama Penuh Makna, Nuha Medika, Yogyakarta.
Riyadi, Eko, 2012, Vulnerable Groups, PUSHAM UII, Yogyakarta.
Santoso, H.M. Agus, 2012, Hukum, Moral, dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum Edisi Pertama, Prenada Media Group, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2016, Pengantar Penelitian Hukum edisi revisi, UI-Press, Jakarta.
Syamsudin, M, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wibowo, Adhi, 2013, Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa: Suatu Tinjauan Viktimologi, Thafa Media, Yogyakarta.
Jurnal
Daulay, Harmona, “Buruh Perempuan di Industri Manufaktur: Suatu Kajian dan Analisis Gender”, Jurnal Wawasan, Vol. 11, No. 3, 2016.
Koesrianti, “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Luar Negeri oleh Negara Ditinjau dari Konsep Tanggung Jawab Negara”, Jurnal Yustisia, Vol. 4, No. 2, 2015.
Krustiyati, Atik, “Optimalisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Pekerja Migran Melalui Promosi Konvensi Pekerja Migran Tahun 2000”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 1, 2013.
Salama, Nadiatus, “Suara Sunyi Pekerja Pabrik Perempuan”, Jurnal Studi Gender SAWWA, Vol. 7, No. 2, 2012.
Internet
Afifiyah, Siti, “Sisi Gelap Piala Dunia, Upah Rendah Buruh Sepatu Adidas dan Nike”, https://bola.tagar.id/sisi-gelap-piala-dunia-upah-rendah-buruh-sepatu-adidas-dan-nike, diakses tanggal 9 November 2019.
Anasari, Fitri, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, http://digilib.uin-suka.ac.id/20819/, diakses tanggal 9 November 2019.
Anggraeni, “Perbedaan Motiasi Kerja Intrinsik dan Motivasi Kerja Ekstrinsik Antara Pekerja Perempuan Berstatus Kawin Dan Pekerja Perempuan Berstatus Belum Kawin di CV Berkah Karunia, Kulon Progo”, http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/97285, diakses tanggal 9 November 2019.
Azizah, Aulia, “Tingkat Intensitas Komunikasi Antara Orang Tua dan Remaja Putri Tentang Pengetahuan dan Keluhan Menstruasi di SMP Negeri 1 Banjarbaru”, http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/85499, diakses tanggal 15 November 2019.
Istakhori, Khamid, “Ekspliotasi Buruh Perempuan Melalui Perampasan Cuti Haid”, http://majalahsedane.org/eksploitasi-buruh-perempuan-melalui-perampasan-cuti-haid/, diakses tanggal 15 November 2019.
Luviana, “May Day 2018: Buruh Perempuan Tuntut Akhiri Kekerasan Berbasis Gender di Dunia Kerja”, https://law-justice.co/may-day-2018-buruh-perempuan-tuntut-akhiri-kekerasan-berbasis-gender-di-dunia-kerja.html, diakses tanggal 9 November 2019.
Marga, Anik Dwi, “Hubungan Antara Stresor Psikososial dengan Gangguan Menstruasi Pada Remaja SMP Pasca Erupsi Merapi di Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta”, https://jurnal.ugm.ac.id/jkr/article/view/12655, diakses tanggal 15 November 2019.
Muriman, La Ode Yusman, “Beban Kerja dengan Menstruasi Pada Penenun di Pesisir Kota Bau Bau: Kajian Budaya Kerja”, http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/63103, diakses tanggal 15 November 2019.
Pujiati, Wasis, “Efek Minyak Esensial Lavender Dibandingkan dengan Minyak Esensial Jahe terhadap Intensitas Nyeri Menstruasi pada Remaja”, https://journal.ugm.ac.id/jkr/article/view/35941, diakses tanggal 15 November 2019.
Putri, Marlia Eka, “Tinjauan Atas Perlindungan Terhadap Hak Menyusui Anak Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja Bagi Pekerja Perempuan”, https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/331, diakses tanggal 9 November 2019.
Suryowati, Estu, “Sistem Kontrak dan Outsourcing Masih jadi Momok Para Buruh”, https://www.jawapos.com/nasional/humaniora/01/05/2018/sistem-kontrak-dan-outsourcing-masih-jadi-momok-para-buruh, diakses tanggal 9 November 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Stb. 1847 Nomor 23 Herzien Inlandsch Reglement.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.