PARAMETER KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PIDANA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.3744

Keywords:

Parameters, Convivtion, Judge, Case, Criminal.

Abstract

According to Article 183 of the Criminal Procedure Code, a judge may not impose a sentence on a person unless he has at least two valid evidence and he is convinced that a criminal act actually occurred and that the defendant was guilty of committing it. In this context there are at least two means of evidence and belief must be applied cumulatively based on the negative evidence theory (negative wettelijk bewijs theorie) adopted in Indonesia. The word two means of evidence refers to the parameter that there must be at least two pieces of evidence from the four pieces of evidence that have been determined limitatifly based on Article 184 of the Criminal Procedure Code, but the problem is that there is no clear measure (parameter) regarding the judge's conviction. The results of the study concluded that the judge's confidence parameters consisted of formal parameters and material parameters. Formal parameters are very much determined by formal evidence as stipulated in law and jurisprudence. Meanwhile, material actors have a freer character not only to see formal procedural facts but also to juridical, sociological, and philosophical aspects.

Author Biography

Triantono Triantono, Universitas Tidar

-

References

Buku

Adji, Indriyanto Seno, 2014, KUHAP dalam Perspektif, Diadit Media, Jakarta.

Ali, Ahmad, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bakhri, Syaiful, 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesai, Dalam Perspektif Pembaharuan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Dani, Vardiansyah, 2008, Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Indeks, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2014, Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta

Harahap, M. Yahya, 2015, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (edisi kedua: cetakan keempat belas), Sinar Grafika, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Lafave, Wayne R., 2020, Principle of Criminal Law, West A Thomsom Reuters Busines.

Machmud, Syahrul, 2012, Problematika Penerapan Delik Formal dalam Perspektif Penegakkan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia, Fungsionalisasi Asas Ultimum Remidium sebagai Asas Subsidiaritas, CV Mandar Maju, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, 1998, Hukum Acara Pidana Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Renggong, Ruslan 2014, Hukum Acara Pidana, Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Soetriono dan Rita Hanafie., 2007, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Subekti, 2015, Hukum Pembuktian, Balai Pustaka, Jakarta.

Subroto, Tanu, 2011, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana. Armico, Bandung.

Suhartoyo, 2019, Argumen Pembalikan Beban Pembuktian: Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang, Rajawali Press, Depok.

Waluyo, Bambang, 1992, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Ante, Susanti, “Pembuktian dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana”, Lex Crimen, Vol. II, No. 2, Apr-Jun, 2013.

Cardidi, Jajang, “Kajian Hermeneutis Terhadap Makna Keyakinan Hakim dan Peranannya Untuk Putusan (Vonis) Pidana”, Journal Graduate Unpar, Vol. 1, No. 2, 2014.

Vincentius Patria Setyawan, “Asas Legalitas Dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Jurnal Justitia Et Pax, Volume 37, Nomor 1, Juni 2021.

Paper

Hamzah, Andi, “Beberapa Hal Dalam Rancangan KUHAP”, Diktat Laporan FH UGM dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, disampaikan Dalam Acara Peltihan Hukum Pidana dan Kriminologi: Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi Serta Perkembangan Dewasa Ini, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).

Internet

CNN Indonesia, “Subjektivitas keyakinan hakim” dalam https://www.cnnindonesia.com/, diakses tanggal 1 Februari 2020.

Downloads

Published

22-Dec-2021