STATUS HUKUM KEUANGAN PERSEROAN TERBATAS (PERSERO) BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM DAN TEORI TRANSFORMASI KEUANGAN

Authors

  • Debby Debby University Of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.4183

Keywords:

Companies Finance, Financial Transformation Theory, Legal Entity Theory, Legal Status, State Finance.

Abstract

The lack of understanding about public finance and private finance will affect the procedures for the management and accountability of a finance. Based on Article 2 letter g Law Number 17 of 2003, separated state assets which are used as capital participation (in this case money) in Limited Liability Companies (Persero) are part of state finance. This is not in line with the theory of legal entities and the theory of financial transformation. Based on that, this paper aims to explain the financial legal status of Limited Liability Companies (Persero) based on the theory of legal entities and the theory of financial transformation. This research is in the form of juridical-normative. The data used is secondary data consisting of primary and secondary legal materials. Data analysis was carried out using qualitative methods and the form of the results of this study was prescriptive analysis. Based on the theory of legal entities, a Limited Liability Company (Persero) is a private legal entity that has private power that can take provate legal actions and is subject to the provisions of private law. Based on the theory of financial transformation, the legal status of finance changes (transform) as a result of the legal action of transferring and separating finances from one legal subject to another. The transformation of the financial legal status causes changes in rights and obligations in the control and ownership of money in a legal entity so that management, responsibility and risk are under the new legal subjects.

References

Buku

Ali, Chaidir, 2005, Badan Hukum, Cet. 3, Alumni, Bandung.

Atmadja, Arifin P. Soeria, 1986, Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara, PT. Gramedia, Jakarta.

______________________, 2007, Transformasi Status Hukum Uang Negara sebagai Teori Keuangan Publik yang Berdimensi Penghormatan Terhadap Badan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

______________________, 2009, Keuangan Publik dalam Persfektif Hukum, Teori, Praktik, dan Kritik, Rajawali Press, Jakarta.

______________________, 2010, Keuangan Publik dalam Persfektif Hukum, Teori, Praktik, dan Kritik, Cet. 2, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

E. Utrecht, 1990, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.

Indrawati, Yuli, 2014, Aktualisasi Hukum Keuangan Publik, Mujahid Press, Bandung.

Ridho, Ali, 1997, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, dan Wakaf, Alumni, Bandung.

Simatupang, Dian Puji N, 2005, Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia, Studi Yuridis, Penerbit Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

Suparji, 2015, Transformasi Badan Hukum Di Indonesia, UAI Press, Jakarta.

Jurnal

Arifardhani, Yoyo, “Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Persinggungan antara Hukum Privat dan Hukum Publik”, Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No. 1, Januari 2019.

Juliani, Henny, “Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada BUMN”, Adminitrative Law & Governance Journal, Vol. 1, Ed. 2, Mei 2019.

Khairandy, Ridwan, “Korupsi di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu Kajian atas Makna Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Keuangan Negara”, Ius Quia Iustum, Vol. 16, No. I, Januari 2009.

Ikhwansyah, Isis, An-an Chandrawulan dan Prita Amalia, “Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”, Media Hukum, Vol. 25, No. 2, Desember 2018.

Mayasari, Dian Ety, “Kedudukan BUMN Sebagai Kekayaan Negara Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara”, Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 1, No.1, Maret 2014.

Natun, Julio Thimotius Kapitan Smaud, “Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN”, Mimbar Keadilan, Vol. 12, No. 1, Februari 2019-Juli 2019.

Paputungan, Merdiansa, “Diskursus Kewenangan Audit BPK Terhadap Keuangan BUMN (Perseroan) Pasca Putusan MK Nomor 62/PUU- XI/2013”, Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 3, Oktober 2017.

Prananingrum, Dyah Hapsari, “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum : Manusia dan Badan Hukum”, Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1 April 2014.

Rahadiyan, Inda, “Kedudukan BUMN Persero sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara pada Permodalan BUMN”, Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 4, Oktober 2013.

Rahmawati, Nining Dwi, Ivonne S. Saerang dan Paulina Van Rate, “Kinerja Keuangan Pengaruhnya Terhadap Kebijakan Dividen Pada Perusahaan BUMN Di Bursa Efek Indonesia”, Jurnal EMBA, Vol. 2, No. 2, Juni 2014.

Restyana S, Chintya Dewi, Nikmah Mentari dan Sri Eka Wulandari, “Kepailitan Terhadap Anak Perusahaan dalam Holding Company Badan Usaha Milik Negara”, Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 2, Mei 2019.

Rokfa, Afida Ainur, Iswi Hariyani dan Dodik Prihatin AN. “Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan”, Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1, No. 1, 2020.

Rusli, Tami, “Tanggung Jawab Organ BUMN Dalam pengelolaaan kekayaan BUMN Dikaitkan Dengan Hak Negara Sebagai Pemegang Saham”, Jurnal PRANATA HUKUM, Vol. 14, No.1, Januari 2019.

Santosa, A.A. Gede D.H, “Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Publik Privat”, Jurnal komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 5, No. 2, Agustus 2019.

Wuisang, Ari, “Transformasi Keuangan Publik Menjadi Keuangan Perdata Dalam Pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Oleh Pemerintah”, Pakuan Law Review, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2015.

Hasil Penelitian

Adityo, Hanry Ichfan, Yuli Indrawati, 2015, Paradoksal Status Hukum Keuangan BUMN Persero sebagai Keuangan Negara (Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013), Universitas Indonesia, Jakarta.

Laporan

PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Laporan Tahunan 2019.

PT. Aneka Tambang Tbk, Laporan Tahunan 2020.

PT. Bank BNI Syariah, Laporan Tahunan 2020.

PT. Bank Syariah Mandiri, Laporan Tahunan 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297).

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Peseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6006).

Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapar Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Internet

Hukum Online, “Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50913e5b4d3a1/kekayaanbumn-bukanbagian-keuangan-negara/, diakses tanggal 10 Februari 2020.

Simatupang, Dian Puji N, “Non-Causa Pro Causa Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara sebagai Keuangan Negara”, https://law.ui.ac.id/v3/webinar-diskursus-anak-perusahaan-bumn-sebagai-keuangan-negara-fallacy-theory/, diakses tanggal 18 Februari 2021.

Downloads

Published

06-Nov-2021