PARADIGMA MAKNA FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU

Authors

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.4312

Keywords:

Final, Decision, Binding.

Abstract

In several cases of settlement of the State Administrative Court, the Panel of Judges annulled the Presidential Decree (beschikking) which followed up on a Decision of the Honorary Council of Election Organizers regarding the dishonorable dismissal of members of the General Election Commission. Basically, the decision of the Honorary Election Organizing Council is final and binding. With this practice in mind, this paper discusses how the paradigm is "final and binding" in the Decisions of the Honorary Election Organizing Council and what the consequences are for legal certainty. This paper uses a normative juridical approach. The results of this paper indicate that the "final and binding" nature of the DKPP Decision has a paradigm of meaning and creates uncertainty and disruption of legal order in the administration of elections and nullifies the essence of the existence of DKPP as an ethical judiciary institution that balances power (checks and balances).

References

Buku

Asshidiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

______________, 2013, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

______________, 2014, Perihal Undang-Undang, Rajawali Press, Jakarta.

Attamimi, A. Hamid S, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalma Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Marbun, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.

Jurnal

Basarah, Ahmad, “Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State’s Organ Dalam Stuktur Ketatanegaraan Indonesia”, MMH, Vol. 43, Nomor 1, 2014.

Chakim, M. Lutfi, “Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, Nomor 2, 2014.

Darwis, Muh. Salman, “Implementasi Kewenangan DKPP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, Nomor 1, 2015.

Herman, “Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (beschikking)”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 3, Nomor 1, 2017.

Prahastapa, Anita Marlin Restu, et.all, “Friksi Kewenangan PTUN Dalam Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, Nomor 2, 2017.

Puspitasari, D, “Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Menjaga Kemandirian dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia”, Lentera Hukum, Vol. 5, Nomor 3, 2018.

R, Nazriyah, “Pemberhentian Antar Waktu Anggota KPU (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-IX/2011)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9,

Nomor 4, 2012.

Riza, Dola, “Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, Nomor 1, 2018.

Sekartadi, Lalu Kukuh, “Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Studi Kasus Putusan Nomor 74/DKPP-PKE-II/2013)”, Jurnal IUS, Vol. III, Nomor 8, 2015.

Sudarsono, “Sengketa Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014”, Tanjungpura Law Journal, Vol. 1, Nomor 2, 2017.

Makalah

Asshidiqie, Jimly “Pengenalan tentang DKPP untuk Penegak Hukum”, Makalah, Forum Rapat Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Februari, 2013.

Peraturan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182).

Putusan

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Putusan Kasasi Nomor 361 K/TUN/2015 juncto PT TUN Medan Nomor 20/B/2015/PT TUN.MDN juncto Putusan PTUN Medan Nomor 43/G/2014/PTUN.MDN.

Putusan Kasasi Nomor 492 K/TUN.2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar Nomor 10/B/2015/PT.TUN.MKS juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN) Nomor 05/G/2014/PTUN-JPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT.

Downloads

Published

22-Dec-2021