This is an outdated version published on 01-Aug-2023. Read the most recent version.

PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DAN FILIPINA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Shinta Dewi Kumalasari - Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v39i1.5786

Keywords:

Human Rights, Terrorism, Wiretapping

Abstract

Terrorism in Indonesia and the Philippines is growing rapidly. Wiretapping is used as a method of investigating terrorists. The purpose of this study is to find out and examine whether wiretapping of terrorism suspects according to the terrorism law is with human rights and the reasons why wiretapping terrorism in Indonesia takes a longer period of time than in the Philippines. Normative research method with statutory approach and comparative law. Sources of data in the form of secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. Wiretapping has not been specifically regulated in the law, while in practice it has caused controversy over the wiretapping procedure. Wiretapping is a problem because it violates the privacy rights of citizens. Wiretapping must be carried out in line with human rights principles including technical and licensing so that it can prove that wiretapping is certainly intended to provide protection. Wiretapping in Indonesia takes longer because terrorism networks in Indonesia are not centered on one area, so it takes a relatively long time to conduct wiretapping.

References

Buku

Anggara, 2018, Catatan dan Rekomendasi ICJR terhadap RUU Perubahan UU Terorisme, Institite Criminal Justice Reform, Jakarta.

Anshori, Mohammad Hasan, dkk. 2008, Monograf Revisi Atas Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, The Habibie Center, Jakarta.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬___________________________. 2019, Memberantas Terorisme di Indonesia: Praktik, Kebijakan dan Tantangan, The Habibie Center, Jakarta.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 2015, Anak Muda Cerdas Mencegah Terorisme, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deredekalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bogor.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 2021, Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Tentang Penanggulangan Terorisme, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deredekalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bogor.

Damayanti, dkk. 2013, Perkembangan Terorisme di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia, Jakarta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2011, Deradikalisasi (Meningkatkan Ketahanan Masyarakat) Melalui Advokasi Komunikasi dan Edukasi di Ruang Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Jakarta.

Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, 2018, Naskah Akademik RUU Penyadapan, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewann Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, DPR RI, Jakarta.

Susetyo, Heru dan Sapto Waluyu, 2018, Menangkal Terorisme, Koalisis Masyarakat untuk Kebabasan Sipil, Surabaya.

Sustira, Dirga dan Supriyado Widodo, 2017, Menimbang Ketentuan Penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

Yunanti, Sri, dkk, 2017, Ancaman dan Strategi Penanggulangan Terorisme di Dunia dan Indonesia, Multi Informasi Mandiri, Mojokerto.

Jurnal

Abdullah, Asman, “Radikalisasi Gerakan Ansharut Tauhid dan Pengaruh ISIS di Indonesia”, Jurnal Sosiologi Refleksi, Vol. 12, No. 1, 2018.

Ausop, Asep Zaenal, “Gerakan NII Kartosoewirjo (KW IX)”, Jurnal Sosioteknologi, Vol. 8, No. 16, 2009.

Burlian, Paisol, “Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Terorisme Pada Masa Mendatang”, Jurnal Fiat Justicia, Vol. 2, No. 1, 2016.

Chaidar, Al, dkk, “Masyarakat Mindanao, Abu Sayyaf dan Masalah Keamanan Kawasan”, Jurnal Cakrawala, Vol. 7, No. 1, 2018.

Christianto, Hwian, “Tindakan Penyadapan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana”, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5, No. 2, 2016.

Djelantik, Sukawarsini, “Jemaah Islamiyah; Profil Organisasi dan Penyelewengan Terhadap Ajaran Islam”, Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Vol. 5, No. 2, 2009.

Eadir, Pauline E, “Legislating for Terrorism: The Philippines’ Human Security Act 2007”, Journal of Terrorism Research, Vol. 2, No. 3, 2011.

Firmansyah, Hery, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 2, 2011.

Firmanzah, “Dinamika Gerakan Pembebasan Muslim Moro di Filipina Selatan: Studi Terhadap Moro National Liberation Front (1971-1996)”, Jurnal Intelektualita, Vol. 6, No. 1, 2017.

Haryanto, Joko Tri, “Perkembangan Gerakan ISIS dan Strategi Penanggulangannya (Kasus Perkembangan Awal ISIS di Surakarta”, Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 14, No. 3, 2015.

Indrawan, Jerry, “Resolusi Konflik Bagi Etnis Moro di Filipina”, Journal International & Diplomacy, Vol. 2, No.1, 2016.

Joshua, Hasan Sidik, “Diplomasi Yayasan Sukma dalam Negosiasi Pembebasan Sandera Warga Negara Indonesia di Filipina Selatan”, Padjajaran Journal of International Relations (PADJIR), Vol. 3, No. 1, 2021.

Junaid, Hamzah, “Pergerakan Kelompok Terorisme Dalam Perspektif Barat dan Islam”, Jurnal Sulesana, Vol. 8, No. 2, 2013.

Kusumah, Mulyana W, “Terorisme Dalam Perspektif Politik dan Hukum”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 2, No. 3, 2002.

L, Debora Sanur, “Upaya Penanggulangan Terorisme ISIS di Indonesia Dalam Melindungi Keamanan Nasional”, Jurnal Politica, Vol. 7, No. 1, 2016.

Latukau, Fikry, “Perlindungan Hukum Hak Asasi Pelaku Terorisme Sebagai Bentuk Penerapan Hukum Yang Berkepastian dan Berkeadilan”, Journal of Judicial Review, Vol. 22, No. 1, 2020.

Makarim, Edmon, “Analisis Terhadap Kontroversi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Intersepsi Yang Sesuai Hukum (Lawful Interception)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 40, No.2, 2010.

Mendoza, Ronald U, dkk, “Counterterrorism in the Philippines: Review of Key Issues”, Journal Perspective on Terrorism, Vol. 15, No. 1, 2021.

Misya, M. Herry, “Efektivitas Joint Press Statement Dalam Menanggulangi Ancaman Abu Sayyaf di Wilayah Perbatasan Indonesia-Filipina”, JOM Fisip, Vol. 4, No. 2, 2017.

Munthe, Atom Ginting, “Terorisme: Gejala Kriminal Media Mutakhir”, Jurnal Hukum Pro Justisia, Vol. 25, No. 1, 2007.

Nainggolan, Poltak Partogi, “Kekhalifahan ISIS di Asia Tenggara Sekedar Wacana atau Realitas?”, Jurnal Politica, Vol. 8, No. 2, 2017.

Pernomo, Prakosom Abu Sayyaf Group di Filipina Selatan setelah Bangsamoiro Autonomous Region In Mindanao, Jurnal Global Strategis, Vol. 13, No. 2, 2013.

Prandnyana, Hadi, “Perspektif Kebijakan Kontra-Terorisme ASEAN dan Perbedaan Paradigma Penanggulangan Terorisme Oleh Negara-Negara Anggota ASEAN”, Jurnal Politik dan Pemerintahan, Vol. 2, No. 1, 2022.

Primayanti, Luh Putu Ika, dkk, “Trilateral Cooperation Arrangemant Sebagai Strategi Pertahanan Indonesia Dalam Penanggulangan Ancaman Asimetris Di Kawasan Asia Tenggara”, Jurnal Peperangan Asimetris, Vol. 6, No. 1, 2020.

Ridlo, Miftakhur, “Negara Islam Indonesia dan Kartosuwiryo (Konsepsi Gerakan Politik, Militer dan Agama)”, Jurnal Humanistika, Vol. 5, No. 2, 2019.

Rubaidi, “Variasi Gerakan Radikal Islam di Indonesia”, Jurnal Analisis, Vol. XI, No. 1, 2011.

Satya, Putu Agung Nara Indra Prima, dkk, “Maute Group dan Jaringan Keluarga dalam Kelompok Islam Radikal di Filipina Selatan”, Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Vol. 13, No. 2, 2017.

Simanjuntak, Sasa Yosevina, “Analisis Kerja Sama Bilateral Indonesia dengan Australia Dalam Penanggulangan Terorisme Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir (2002-2015)”, Journal of International Relations, Vol. 2, No. 3, 2016.

Sinaga, Adhy Iswara, dkk, “Pengaturan Tentang Penyadapan (Intersepsi) dalam Perundang-Undangan di Indonesia”, USU Law Journal, Vol. 3, No. 3, 2015.

Subagja, Deto Adityan, dkk, “Penyadapan (wiretapping) oleh penyidik dalam rangka mengumpul bukti menurut perspektif kepastian hukum”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 47, No. 3, 2017.

Sumariyastuti, Rr Silvi Habsari Duria, “Penyadapan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Yurispruden, Vol. 2, No. 2, 2019.

Suntoro, Agus, “Penerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 11, No. 1, 2020.

Syafii, Ahmad, “Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”, Maleo Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2017.

Syamsudin, M Hasan, “Titik Temu Fundamentalisme, Radikalisme, dan Terorisme Gerakan Jamaah Islamiyah (JI) (Studi Kasus Bom Bali I)”, Jurnal Pemikiran Politik Islam, Vol. 4, No. 2, 2021.

Tandio, Yolanda, dkk, “Faktor Pendorong Moro Islamic Liberation Front (MILF) Untuk Menandatangani Framework Agreement of Bangsamoro (FAB) Dengan Pemerintah Filipina Pada Tahun 2012”, Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 1, No. 1, 2017.

Tawurutubun, Maria Febronia, “Bentuk Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Yang Terlibat Terorisme di Negara Lain”, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021.

Tukina, “Tinjauan Kritis Sosial: Terorisme di Indonesia”, Jurnal Humaniora, Vol. 2, No. 1, 2011.

Wibisono, Adhe Nuansa, “Kelompok Abu Sayyaf dan Radikalisme di Filipina Selatan: Analis Organisasi Terorisme Asia Tenggara”, Jurnal Ilmu Ushuluddin, Vol. 3, No. 1, 2016.

Zaidan, Muhammad Ali, “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal)”, Journal Unnes, Vol. 3, No. 1, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 117)

Republic Act No. 9372 An Act ti Secure the State And Preotect Our People From Terrorism atau Human Security Act (HSA) 2007.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010 dalam perkara Permohonan Pengujian UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945.

Downloads

Published

01-Aug-2023

Versions