KEKUATAN PEMBUKTIAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v38i2.5920

Keywords:

Evidence, Forensic Laboratory, Murder, Judge's Conviction

Abstract

Murder is a crime that both violates humanity and the law. Murders can be influenced by a variety of factors, including personal issues, economic hardships, and other concerns. The process of investigating murder cases necessitates the use of a Forensic Laboratory Examination to identify evidence and clues that will be used as legal evidence in court later. The aim of the research is to examine the role of evidence from Forensic Laboratory examination results in developing a judge's conviction in a murder case. This is a qualitative study that employs a normative legal method. The data used are secondary data gathered from literature studies and interviews at the National Police Headquarters Forensic Laboratory Center. In general, Forensic Laboratory examination results are utilized as evidence and instructions that can corroborate evidence. The Forensic Laboratory examination results can be utilized as documentary evidence (visum et repertum), expert testimonies, and evidence directives. The Forensic Laboratory investigation's findings are crucial in determining the judge's conviction, particularly in cases of murder. The judge's conviction must be founded on the fact that the defendant committed murder. As a result, the role of proving the Forensic Laboratory examination results is expected to guide the judge's conviction to get material truth. The expected implication is that the values of justice will be fulfilled in the Indonesian criminal justice system.

Author Biography

Diya Ul Akmal, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum

References

Buku

Aflanie, Iwan, Nila Nirmalasari, dan Muhammad Hendy Arizal, 2017, Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, Rajawali Pers, Jakarta.

Bakhri, Syaiful, 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, Dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2001, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

______________, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, PT. Alumni, Bandung.

______________, 2013, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartono, 2012, Penyidikan Dan Penegakkan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S, 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

HS, Salim, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Idries, Abdul Mun’im, 1997, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Binarupa Aksara, Jakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis Dan Praktik, Alumni, Bandung.

____________, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum Dan Khusus Dalam Teori Dan Praktik, PT. Alumni, Bandung.

Muntaha, 2017, Hukum Pidana Malapraktik Pertanggungjawaban Dan Penghapus Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Prasetyo, Ridwan Eko, 2015, Hukum Acara Pidana, Pustaka Setia, Bandung.

Rasyid, Roihan A, 2015, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo, Jakarta.

Simanjuntak, Nikolas, 2009, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Sofyan, Andi Muhammad, dan Abd. Asis, 2017, Hukum Acara Pidana, Kencana, Jakarta.

Sumaryanto, A. Djoko, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian: Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prenstasi Pustakaraya, Jakarta.

Jurnal

Anwar, Nurul, “Kedudukan Yuridis Laboratorium Forensik Mabes POLRI dalam Proses Penyidikan untuk Mengungkap Suatu Tindak Pidana”, Jurnal Ilmiah Hukum Inrichting Recht. Vol. 2, No.1, 2020.

Bahiej, Ahmad, “Kejahatan Terhadap Nyawa: Sejarah Dan Perkembangan Pengaturannya Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Sosio-Religia, Vol. 10, No. 2, 2012.

C.D.M, I Gusti Ayu Devi Laksmi, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku, “Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara NO.124/PID.B/2019/PN.SGR)”, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3, No. 1, 2020.

Eato, Yurina Ningsi, “Keabsahan Alat Bukti dan Barang Bukti pada Perkara Pidana”, Lex Crimen, Vol. 6, No. 2, 2017.

Irfan, Muhammad, “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Petunjuk pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst dan 9/Pid.B/2016/PN.Slk)”, Swara Justisia, Vol. 4, No. 2, 2020.

Kaawoan, Gabriela K, “Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Dan Terpidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan”, Lex Administratum, Vol. 5, No. 1, 2017.

Ohoiwutun, Y. A. Triana, “Urgensi Bedah Mayat Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR”, Jurnal Yudisial, Vol. 9, No. 1, 2016.

Prihmono, Teguh, Umar Ma’ruf, dan Sri Endah Wahyuningsih, “Peran Laboratorium Forensik Polri Sebagai Pendukung Penyidikan Secara Ilmiah Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13, No. 1, 2018.

Rahmah, Siti, “Proses Pembuktian dalam Penyidikan Alat Bukti Visum et Repertum Tindak Pidana”, Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 1, No. 1, 2017.

Rusyadi, I, “Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana”, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5, No. 2, 2016.

Shara, Desi Wilma, Nikita Rizky Amelia, dan Buana Raja Manalu, “Peranan Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid.B/2015/Pn.Mdn)”, Jurnal Mecatoria, Vol. 12, No. 1, 2019.

Sitorus, Hotman, “Hakim tidak Terikat Terhadap Keterangan Ahli”, Yure Humano, Vol. 3, No. 1, 2019.

Triantono, dan Muhammad Marizal, “Parameter Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana”, Justitia Et Pax, Vol. 37, No. 2, 2021.

Pidato

Reksodipoetro, Mardjono, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakkan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi)", Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993.

Internet

Anugrahadi, Ady, “Pembunuhan Tragis Satu Keluarga Di Malam 13 November”, https://www.liputan6.com/news/read/3693957/pembunuhan-tragis-satu-keluarga-di-malam-13november, diakses pada 12 Oktober 2020.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, "Kamus Besar Bahasa Indonesia", https://kbbi.web.id/, diakses pada tanggal 6 Juli 2021.

Santoso, Bangun, “Buron, Dalang Pembunuhan Herdi Sibolga Masih Simpan Senpi”, https://www.suara.com/news/2018/08/06/121609/buron-dalang-pembunuhan-herdi-sibolga-masihsimpan-senpi, diakses pada 12 Oktober 2020.

Seraya, I Made Adi, “Tindak Pidana Terhadap Nyawa”, https://www.baliadvocate.com/artikel/tindak-pidana-terhadap-nyawa/, diakses pada 25 November 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 tahun 1981).

Downloads

Published

14-Dec-2022