REFORMULASI PENETRATION STRESS TEST SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DI ERA BISNIS DIGITAL

Authors

  • Abel Parvez UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Andi Vallian Superani UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Muhammad Hasyim Anta Maulana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v39i1.6358

Keywords:

Digital Business, Penetration Stress Test, Personal Data Protection

Abstract

This research focus on consumer personal data protection as a part of invention from privacy right in digital era. The high number of consumer personal data utilization by electronic system operator not accompanied with decent penetration stress test (PST) regulation. The purpose of this research is to give solution to clear personal data protection problem through PST testing method. The method that used by this research is normative research through statutory approach and conceptual approach. The result from this research concludes that there are still many problematic PST regulation. The problem can be seen from personal data protection that shattered in 30 statutory from different sector with no one arrange PST comprehensively. This dispute culminates to emergence dissimilarity definition, overlapping authority between receiver of System Management Security Information certification annual report, and PST operator polemic. As the result, it causes rampant of personal data breach that inflict consumer by matter, along with specific data exploitation that lead to sluggish business and economic country. Therefore, PST testing reformulation is needed as prevention step to protect consumer personal data in digital business era.

References

Buku

Amiruddin, and Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ctk. Keenam, Rajawali Pers, Jakarta.

Aprita, Serlika, 2020, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mitra Wacana Media, Bogor.

Djafar, Wahyudi, dan M. Jodi Santoso, 2019, Perlindungan Data Pribadi Konsep, Instrumen, Dan Prinsipnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta.

Doly, Denico, 2018, Politik Hukum Pengaturan Perlindungan Data Pribadi, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

Hadjon, Philipus M, 1988, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Ibrahim, Johny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Kalo, Syafruddin, 2007, Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah Sumatera Utara, Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah Sumatera, Medan.

Kansil, C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN, 2021, Laporan Tahunan Monitoring Keamanan Siber 2020, Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Syafrizal, Ismail Marzuki, Muhammad Iqbal, Syamsul Bahri, dkk, 2021, Pengantar Ilmu Sosial, Yayasan Kita Menulis, Medan.

Jurnal

Brown, Russel. “Rethinking Privacy”, Alberta Law Review, Vol. 43, No. 589, 2006.

Chanine Ghanem, Mohammed, dan Thomas M Chen, “Reinforcement Learning for Efficient Network Penetration Testing”, Journal Information, Vol. 11, No. 6, 2020.

Chlapowski, Francis S, “The Constitutional Protection of Information Privacy”, Boston University Law Review, Vol. 7, 1991.

Dewi, Sinta, “Privasi Atas Data Pribadi: Perlindungan Hukum Dan Bentuk Pengaturan Di Indonesia”, Jurnal De Jure, Vol. 15, No. 2, 2015.

Kusumoningtyas, Anggi Anggraeni, and Puspitasari, “Dilema Hak Perlindungan Data Pribadi Dan Pengawasan Siber: Tantangan Di Masa Depan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 2, 2020.

Lukito, Imam, “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 11, No. 3, 2017.

Matompo, Osgar S, “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1, 2014.

Negley, Glenn, “Philosophical Views on the Value of Privacy”, Law & Contemporary Problems Review, Vol. 31, No. 319, 1966.

Paryadi, Deky, “Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 48, No. 3, 2018.

Priliasari, Erna, “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency Of Personal Protection In Peer To Peer Lending),” Majalah Hukum Nasional, Vol. 49, No. 2, 2019.

Putri, Firmansyah, Deanne Destriani, dan Muhammad Helmi Fahrozi, “Upaya Pencegahan Data Konsumen Melalui Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-Commerce Bhinneka.Com Case Study)”, Procceding: Call for Paper, 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards a Digital Society Era, Vol. 2, No. 1, 2020.

Sefriani, and Sri Wartini, “Corporate Social Responsibility Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Ekonimi, Sosial, Dan Budaya Di Indonesia”, Jurnal Yustisia, Vol. 4, No. 2, 2015.

Sonia Ginasari, Ni Luh Ayu, kadek Suar Wibawa, and Ni Kadek Ayu Wirdiani, “Pengujian Stress Testing API Sistem Pelayanan Dengan Apache JMeter”, Jurnal Ilmiah Teknologi dan Komputer, Vol. 2, No. 2, 2021.

Tesis

Buana, Mirza Satria, 2010, Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi, Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Soerjati, Enni, 2008, Lembaga Sertifikasi Keandalan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Elektronik di Indonesia, Tesis Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Paper

Reza, S M Salim, Wahidul Hasan, and Sajib Chakraborty, “A Comparative Overview on Penetration Testing”, Conference: 4th International Conference On Advance In Computing, Electronics & Electrical Technology (CEET-2015), Kuala Lumpur, 26-27 September 2015.

Internet

Ayyi, and Shila, “Kasus Kebocoran Data Semakin Banyak, Belanja Daring Paling Rentan”, https://lokadata.id/artikel/kasus-kebocoran-data-semakin-banyak-belanja-daring-paling-rentan, diakses tanggal 30 Desember 2021.

Dihni, Vika Azkiya, “Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp 3,88 Triliun, Apa Saja Bentuknya?”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/07/kerugian-akibat-kejahatan-siber-capai-rp-388-triliun-apa-saja-bentuknya, diakses tanggal 23 Januari 2022.

HackerOne, “Hack The Pentagon”, https://www.Hackerone.com/hack-the-pentagon, diakses tanggal 29 Januari 2022.

Jayani, Dwi Hadya, “Pencurian Data Pribadi Makin Marak Kala Pandemi”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/07/kerugian-akibat-kejahatan-siber-capai-rp-388-triliun-apa-saja-bentuknya, diakses tanggal 23 Januari 2022.

Vishnum, “Ancaman Keamanan Siber Menyebabkan Kerugian Ekonomi Bagi Organisasi Di Indonesia Sebesar US$34.2 Miliar”, https://news.microsoft.com/id-id/2018/05/24/ancaman-keamanan-siber-menyebabkan-kerugian-ekonomi-bagi-organisasi-di-indonesia-sebesar-us34-2-miliar/#_ftn1, diakses tanggal 23 Januari 2022.

World Banks, “Asia Pacific GDP Information,” https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.CD, diakses tanggal 23 Januari 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 281).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Surat Presiden Nomor R-58/Pres/12/2021 RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Peraturan Internasional

Guidelines Convention on the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) No. C(80)58/FINAL.

Resolusi PBB No.G.A.Res. 217A (III) (1948).

Resolusi PBB No.G.A.Res. 2200A (XXI).

Guidelines PBB UNCTAD/DITC/CPLP/MISC/2016/1.

Downloads

Published

18-Jun-2023 — Updated on 16-Apr-2024

Versions