This is an outdated version published on 15-Jun-2023. Read the most recent version.

PENGUATAN NORMA SYARAT DISPENSASI KAWIN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK BERDASARKAN PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM

Authors

  • Sulistyarini Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v39i1.6580

Keywords:

Child Marriage, Dispensation of Marriage, Theory of Legal Purposes

Abstract

Marriage dispensation is a form of exception to marriages performed below the minimum age limit stipulated by law, which is 19 years. This arrangement results in the stipulation of the minimum age limit for marriage being deviated, exacerbated by the ambiguity of the norms of requirements in the application for a marriage dispensation, resulting in applications for a marriage dispensation that are often granted without being based on urgent reasons that show the urgency of the implementation of marriage for children who have not reached the age limit for marriage. This paper will examine strengthening the norms of marriage dispensation requirements as an effort to prevent child marriage by using the theory of legal purposes. This research is a normative legal research using statutory and case approaches. The results of this research conclude that the normative requirements contained in the provisions of Article 7 Paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage are not accompanied by clear boundaries as standardization for judges in deciding requests for dispensation married for various reasons, resulting in judges interpreting the meaning of the article broadly so that the granting of a marriage dispensation request is highly dependent on the subjectivity of judges. This reduces the spirit of preventing child marriage and does not manifest the values ​​of justice, benefit, and legal certainty.

References

Buku

Fatimah, Sitti, Nashar, 2021, Perbedaan Usia Pasangan Suami Istri dan Relevansinya dalam Keharmonisan Rumah Tangga, Duta Media Publishing, Madura.

Hujbers, Theo, 1984, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Indrati, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.

Manan, Abdul, 2017, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Kencana, Depok.

Marzuki, Peter Mahmud, 2022, Penelitian Hukum (Edisi revisi), Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2008, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2019, Teori Hukum, CV Maha Karya Pustaka, Yogyakarta.

Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiariej, 2021, Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Red and White Publishing, Indonesia.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Muhammad, Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad, Husen, 2000, Fikih Perempuan Refleksi Kyai Atas Agama dan Gender, LKIS, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Saebani, Beni Ahmad, 2011, Hukum Perdata Islam di Indonesia, CV Pustaka Setia, Bandung.

Salman, Otje, 2009, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung.

Sidharta, Arief, 2006, Hukum dan Logika, Alumni, Bandung.

Sidharta, Bernard Arief, 2013, Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Sistem Hukum Sistematis yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Genta Publishing, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Tanya, Bernard L., 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Jurnal

Al-Fatih, Sholahuddin, “Penerapan Threshold dalam Pemilu Menurut Perspektif Gustav Radbruch dan Hans Kelsen”, Audito Comparative Law Journal (ACJL), Vol. 1, No. 2, 2020.

Harahap, dkk., “Hubungan Karakteristik dengan Pengetahuan Ibu tentang Dampak Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Reproduksi”, Jurnal Ulul Albab, Vol. 22, No. 1, 2018.

Hermanto, Agus, Habib Ismail, Mufid Arsyad, Rahmat, “Penerapan Batas Usia Pernikahan di Dunia Islam: Review Literature”, At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Mu’amalah, Vol 9, No. 2, 2021.

Ilma, Mughniatul, “Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019”, Al: Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2, No. 2, 2020.

Iranisa, Marihot Nasution, “Komitmen Pemerintah pada Program Wajib Belajar 12 Tahun”, Edisi 13, Buletin APBN, Vol. 7, 2022.

Maromi, Syafiq Abror, “Analisis Yuridis tentang Pembatasan Usia Perkawinan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, USRAH, Vol. 2, No. 2, 2021.

Nugraha, Xavier, dkk., “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017)”, Lex Scientia Law Review, Vol. 3, No. 3, 2019.

Siregar, Fitri Yanni Dewi dan Jaka Kelana, “Kesetaraan Batas Usia Perkawinan di Indonesia dari Perspektif Hukum Islam”, Mahakim Journal of Islamic Family Law, Vol. 5, No. 1, 2021.

Suryanti, Irma dan Dewa Gde Yudi, “Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10, No. 4, 2021.

Syafi’i, Imam, Freede Intang Chaosa, “Penetapan Dispensasi Nikah Oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)”, Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2, No. 2, 2021.

Yuspa, Hanum dan Tukiman, “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita”, Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, Vol. 13, No. 26, 2015.

Internet

Badan Pusat Statistik, “Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 15 Tahun (Persen) 2019-2021”, https://www.bps.go.id/indicator/40/1358/1/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-15-tahun.html, diakses tanggal 6 November 2022.

Badan Pusat Statistik, “Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun (Persen) 2019-2021”, https://www.bps.go.id/indicator/40/1360/1/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html, diakses tanggal 7 November 2022.

Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Anak Akan Diberlakukan”, https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3804/panduan-rekomendasi-dispensasi-kawin-bagi-anak-akan-diberlakukan, diakses tanggal 3 November 2022.

Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Undang-Undang TPKS Langkah Progresif Cegah Perkawinan Anak”, https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3857/undang-undang-tpks-langkah-progresif-cegah-perkawinan-anak, diakses tanggal 6 November 2022.

Fidhia Kemala, “Pernikahan Beda Usia, Membawa Tantangan Sekaligus Dinamika”, 2020, https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/pernikahan-beda-usia/, diakses tanggal 12 Mei 2023.

Fulazakky, Tahira, “Meroketnya Kasus Perkawinan Anak di Masa Pandemi Covid-19”, https://rhknowledge.ui.ac.id/id/articles/detail/meroketnya-kasus-perkawinan-anak-di-masa-pandemi-covid-19-fb2199, diakses tanggal 3 November 2022.

Hibrawan, Aryatama, “Implementasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Kepentingan Anak”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/implementasi-perma-nomor-5-tahun-2019-tentang-pedoman-mengadili-permohonan-dispensasi-kawin-sebagai-bentuk-perlindungan-kepentingan-anak-oleh-aryatama-hibrawan-s-h-28-6, diakses tanggal 7 November 2022.

Kanal Pengetahuan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, “Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu”, https://kanalpengetahuan.fk.ugm.ac.id/pencegahan-pernikahan-dini-sebagai-upaya-menurunkan-angka-kematian-ibu/, diakses tanggal 13 November 2022.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “Data Isu Strategis dan Pembangunan Perlindungan Anak”, https://bankdata.kpai.go.id/infografis/data-isu-strategis-dan-pembangunan-perlindungan-anak, diakses tanggal 6 November 2022.

Martina Purna Nisa, “Dispensasi Kawin Dua Mata Pisau Pencegahan Perkawinan Anak”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-dua-mata-pisau-pencegahan-perkawinan-anak-oleh-martina-purna-nisa-4-2, diakses tanggal 7 November 2022.

Tim Indonesiabaik.id Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Infromatika, “Cegah Perkawinan Anak”, https://indonesiabaik.id/ebook/cegah-perkawinan-anak, diakses tanggal 13 November 2022.

UNICEF Indonesia, BPS, PUSKAPA UI, Kementerian PPN/Bappenas, “Perkawinan Anak di Indonesia (Statistik Terbaru Perkawinan Anak di Indonesia)”, https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia, diakses tanggal 7 November 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penetapan Nomor 441/Pdt.P/2021/PA.Smdg.

Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2022/PA.Smdg.

Penetapan Nomor 35/Pdt.P/2022/PA.Thn.

Downloads

Published

15-Jun-2023

Versions