ANALISIS PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT UNTUK PENCEGAHAN SERTA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TERORISME

Authors

  • Pancratius Rio Mayrolla
  • I Gusti Nyoman Yonatan Wiradi
  • Yolanda Simbolon UGM

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v39i2.6922

Keywords:

Beneficiary Owners, Money Laundering Crimes, Terrorism Financing Crimes

Abstract

The development of economic crimes, particularly regarding money laundering and terrorism financing, led to the promulgation of Law Number 8 of 2010 on Prevention of the Crime of Money Laundering and Law Number 9 of 2013 Regarding Prevention and Eradication of Terrorism Financing Crime. The mode of the crime of the two types of crime also then uses the corporation to disguise it. Presidential Regulation Number 13 of 2018 regarding the application of the Know-Your-Beneficial-Owner Principle by Corporations for the Prevention and Eradication of the Criminal Acts of Money Laundering and Terrorism Financing was promulgated to tackle money laundering and terrorism financing using Corporations. There is an unclear basis for the authority to enact that Presidential Regulation and there is a discrepancy between the criteria for Beneficiary Owners causing legal uncertainty. This study aims to find out and examine the fulfillment of the principle of forming statutory regulations which form the principle of recognizing Beneficiary Owners and to find out and study the determination of Beneficiary criteria in that Presidential Regulation in terms of Law on Prevention of the Crime of Money Laundering and Law Regarding Prevention and Eradication of Terrorism Financing Crime. This study uses normative legal research with a law and regulations approach, where the data obtained is analyzed qualitatively, and the conclusions use a deductive way of thinking. The result of this research is that the principle of recognizing the Beneficiary Owner in that Presidential Regulation is in accordance with the principles of legislation formation; however, the determination of Beneficiary Owner criteria is not accurate.

References

Buku

Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta.

Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

FATF, 2012, International Standards On Combating Money Laundering And The Financing Of Terrorism And Proliferation, FATF, Paris.

Garnasih, Yenti, 2017, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Depok.

Handoyo, B. Hestu Cipto, 2008, Prinsip-prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Kirupan, David, 2013, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I, PT. Alumni, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta.

Priyatno, H. Dwidja dan Kristian, 2023, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kencana, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soeprapto, Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Penerbit Kanisius.

Tim Riset PPATK, 2018, Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2017, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta.

Widjaja, Gunawan, 2008, Transplantasi Trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Wiyono, R., 2014, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Jurnal

Ariani, Nevey Varida, “Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat Dalam Tindak Pidana Korporasi”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20, No. 1, 2020.

Dewi, Lidya Permata, “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam Pendirian Perseroan Terbatas”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4, No. 1, 2019.

Hadinatha, Miftah Faried, “Penataan Materi Muatan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 2, 2022.

Husen, Ahmad, “Eksistensi Peraturan Presiden dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan”, Lex Scientia Law Review, Vol. 3, No. 1, 2019.

Listiningrum, Prischa, “Eksistensi dan Kedudukan Peraturan Presiden dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 12, No. 2, 2019.

Monteiro, Josef M., “Polemik Peraturan Presiden dalam Sistem Hierarki Norma Hukum”, Jurnal Hukum Yurisprudensia, Vol. 19, No. 2, 2020.

Rakia, A. Sakti. R.S., “Simplifikasi terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksanaan yang Dibentuk oleh Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10, No. 2, 2021.

Rokilah dan Sulasno, “Penerapan Asas Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021.

Yanuar, Muh. Afdal, “Tinjauan Hukum terhadap Nominee Agreement Kepemilikan Saham pada Penanaman Modal Asing Berbentuk Perusahaan Joint Venture”, Majalah Hukum NasionaI, Vol. 51, No. 1, 2021.

Internet

Efendi Lod Simanjuntak, “Beda Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tentang Asal Usul Harta Kekayaan”,https://www.hukumonline.com/klinik/a/beda-pasal-3-dan-pasal-4-uu-tppu-tentang-asal-usul-harta-kekayaan-lt5cb31dff41be3, diakses pada tanggal 16 Desember 2022.

FATF, “Best Practices on Beneficial Ownership for Legal Persons”, https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Fatf---best-practice-BO.aspx, diakses tanggal 14 Desember 2022.

FAT, “Mengintip Rancangan Perpres Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi”, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengintip-rancangan-perpres-mengenali-pemilik-manfaat-korporasi-lt59257771ee3cf, diakses tanggal 18 Januari 2023.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, “Panduan Penggunaan AHU Online”, https://panduan.ahu.go.id/doku.php, diakses tanggal 16 Desember 2022.

N, Alfa, Mawar S, N.H. Siahaan, dan Putri R, “Pola Kejahatan dalam Pendanaan Terorisme”, https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/952/pola-kejahatan-dalam-pendanaan-terorisme-.html, diakses tanggal 17 Juli 2023.

Sikumbang, Sony Maulana, et.al., “Pengantar Ilmu Pengetahunan Perundang-undangan”, https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM440302-M1.pdf, diakses tanggal 17 Juli 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 3 November 2021 yang menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

28-Nov-2023