PEMANGGILAN NOTARIS DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PASKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • Laurensius Arliman S

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v32i1.758

Abstract

Abstract
Notary is a public official who is authorized to make an authentic act. Law No. 2 of 2014 on the Amendment of Law No. 30 Year 2004 on Notary, explains that, to take a photocopy of a Notary deed minuta and call a Notary in law enforcement, no longer through the Regional Supervisory Council permission. So the question arises, how the basic formation of the Honorary Council of Notaries in Act No. 2 of 2014, and how to call the Notary deed made. Based on research outputs by the author, Honorary Council of Notaries of birth, due to the need of legal protection against a Notary in deed. Notary Honorary Council is indispensable in the implementation of the law enforcement process, where the calling Notary by law enforcement (police, prosecutors, judges) must obtain permission from the Notary Honorary Council. To fill the legal vacuum, because the Honorary Council of Notaries has not been established, the Notary can use the right Dissenters, Indonesian Notary Association urged the government to establish a Notary Honorary Council Implementing Regulation.
Keywords: Notary Public; Law Enforcement; Law Notary.



Intisari
Notaris merupakan seorang Pejabat Publik yang berwenang untuk membuat sebuah akta otentik.Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, menjelaskan bahwa, untuk mengambil fotokopi minuta akta seorang Notaris dan memanggil seorangNotaris dalam penegakan hukum, tidak lagi melalui izin Majelis Pengawas Daerah. Maka timbul pertanyaan, bagaimana dasar pembentukan Majelis Kehormatan Notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dan bagaimana memanggil Notaris yang membuatkan akta, Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, Majelis Kehormatan Notaris lahir, akibat kebutuhan perlindungan hukum terhadap seorang Notaris dalam pembuatan akta. Majelis Kehormatan Notaris sangat diperlukan didalam pelaksanaan proses penegakan hukum, dimana pemanggilan Notaris oleh para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) harus mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Untuk mengisi kekosongan hukum, karena Majelis Kehormatan Notaris belum terbentuk, maka Notaris bisa menggunakan hak Ingkar, Ikatan Notaris Indonesia mendesak pemerintah untuk membentuk Peraturan Pelaksana Majelis Kehormatan Notaris.
Kata Kunci: Notaris,penegakan hukum, Undang-Undang.

References

Buku

Adjie, Habib, 2009, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan 2, PT.Refika Aditama, Bandung.

_________, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung.

Dewi, Santia, et al, 2011, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustika, Yogyakarta.

Fatahna, Muchlis et al, 2008, Notaris Bicara Soal Kenegaraan, Watampone Pers, Jakarta..

_________, 2014, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Sebaiknya Jangan Notaris Aktif, Jakarta, Majalah Renvoi, Nomor 8.128.XI-Januari.

I.P.M. Ranuhandoko, 2008, Terminologi Hukum-Inggris Indonesia, Cetakan 5, Sinar Grafika, Jakarta

Mulyoto, 2010, Kesalahan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar CV, Cakrawala Media, Yogyakarta

Thamrin, Husni 2011, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Cetakan 2, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Tesis

Arliman S., Laurensius, 2014, Pemanggilan Notaris Terkait Akta Yang Dibuatnya Oleh Hakim Dalam Rangka Penegakan Hukum Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Majalah

Handoko, Widhi, 2014, Matrik Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebelum Dan Setelah Revisi Tanggal 17 Desember 2013, Semarang: Universitas Dipenogoro.

_________, 2014, Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Paska Putusan Paripurna DPR RI tanggal 17 Desember 2013., Makalah ini disampaikan pada workshop konfigurasi politik dan perubahan UUJN, gedung Kenotariatan UNDIP, oleh Prodi Mkn UNDIP dan DITJEN AHU KEMENKUNHAM, Semarang, pada tanggal 3-4 januari 2014

Harahap, Zulkifli, 2011, Pemanggilan Seorang Notaris dan PPAT oleh Kepolisian Harus Seizin Majelis Pengawas Daerah, Jakarta, Edisi Mei Majalah Renvoi.

_________, Majelis Kehormatan Idealnya Berjenjang, Jakarta, Edisi Februari, Majalah Renvoi, Edisi Februari, 2014

Santoso, Budi 2014, UUJN Baru, Butuh Semangat Baru Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, Majalah Renvoi, Nomor 10.130.XI-Maret 2014

Sofyan, Syafran, PP INI Lakukan Sosialisasi Menyeluruh-Empat Pasal Krusial UUJN Perubahan Harus Dipahami, Majalah Renvoi, Edisi Februari 2014.

Suharizal, Sembilan Tahun Jabatan Notaris Paska Pemberlakuan Undang-Undang 30 Tahun 2004; Quo Vadis?, Makalah yang disampaikan pada tanggal 14 Desember 2013, Hotel Mercure, Padang.

Suryajaya, Perbandingan Degradasi Akta dengan Kebatalan, Hakim Agung Mahkamah Agung, pada Seminar Nasional mengenai Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Universitas Diponegoro, Semarang, pada tanggal 4 Maret 2014.

Downloads

Published

25-Oct-2016