METODE PERUMUSAN TITEL PARTIJ ACTA DALAM AKTA NOTARIIL DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • I Gusti Nyoman Yonatan

DOI:

https://doi.org/10.24002/jep.v40i1.8290

Keywords:

Notarial Deed, Notary Public, Title Partij Acta

Abstract

The Civil Code regulates that types of agreements based on their contents are divided into unnamed agreements and named agreements. The form of an agreement which is written in the form of a notarial deed must be in accordance with the Law on the Position of Notaries. The Civil Code and the Law on Notary Positions do not regulate the method of formulating partij acta notarial titles, thus giving rise to legal uncertainty. The purpose of this research is to find out and examine the correct way to formulate partij acta title formulations and the legal consequences for the strength of the evidence of notarial deeds where the formulation of partij acta title formulations does not match the contents of the deed. This type of research is normative legal research with a conceptual approach and a case approach. The conclusion of this research shows that the way to prepare a partij acta title is by writing down the subject of the agreement, the object of the agreement, and/or the type of legal act being agreed upon, and the legal consequences for the evidentiary strength of a notarial deed where the formulation of the title does not match the content of the deed is that the strength of the proof is degraded to private deed. Apart from that, legal acts regulated in the deed may become void or null and void by law.

References

Buku

Adjie, Habib, 2014, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung.

Adjie, Habib, 2017, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung.

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenadamedia Group, Jakarta.

Budiono, Herlien, 2017, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hiariej, Eddy O. S., 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Komariah, 2019, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2012, Mengenal Hukum Suatu Pengantar Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Naja, H. R. Daeng, 2012, Teknik Pembuatan Akta (Buku Wajib Kenotariatan), Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

S., Salim H., 2016, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soepratignja, Paulus J., 2012, Teknik Pembuatan Akta Kontrak, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004.

Subekti, R., 2015, Hukum Pembuktian, Balai Pustaka, Jakarta Timur.

Sugiarto, Umar Said, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Jurnal

Afifah, Kunni ,“Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya”, Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1, 2017.

Alfiana, Rita, “Ambiguitas Bentuk Akta Notaris (Analisis Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)”, Lex Jurnalica, Vol. 15, No. 3, 2019.

Gaol, Selamat Lumban, “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8, No. 2, 2018.

Juwita, Nelly, “Kesalahan Ketik dalam Minuta Akta Notaris yang Salinannya telah Dikeluarkan”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 2, No. 2, 2013.

Kamada, Shuhei dan Dewa Ayu Dian Sawitri, “Penyusunan Akta Perjanjian di Bidang Hak Kekayaan Intelektual: Peranan Notaris dan Konsultan Kekayaan Intelektual”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 8, No. 1, 2023.

Kamil, Azahery Insan, Pandji Ndaru Sonatra, dan Nico Pratama, “Hukum Kontrak dalam Perspektif Komparatif (Menyorot Perjanjian Bernama dengan Perjanjian Tidak Bernama)”, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 08, No. 02, 2014.

Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat, I Wayan Parsa, dan I Gusti Ketut Ariawan, “Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 1, 2018.

Pramono, Dedy, “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Lex Jurnalica, Vol. 12, No. 3, 2015.

Purnayasa, Agus Toni, “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 3, 2018.

Tjukup, I Ketut, dkk, “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No. 2, 2016.

Thesis

Sandra, Laurina dan Djoko Sukisno, 2016, Tinjauan Yuridis tentang Asas Hukum Satu Akta untuk Satu Perbuatan Hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1440K/Pdt/1996 tentang Akta Pengakuan Utang yang Memuat Kuasa Menjual, Thesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 2).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117).

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123).

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN.Dps.

Downloads

Published

18-Jun-2024