Advokasi Jesuit Refugee Service (JRS) Terhadap Kebijakan Kepengungsian di Indonesia

Penulis

  • Gregorius Billy Gustav Hernowo

Kata Kunci:

Advokasi, Jesuit Refugee Services, Kebijakan, Pengungsi

Abstrak

Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol Status Pengungsi 1967. Meski Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, namun hal tersebut belum memberikan dampak yang signifikan di lapangan. Salah satu LSM yang berperan aktif adalah Jesuit Refugee Service (JRS). Penelitian ini berfokus pada advokasi yang dilakukan JRS mengenai kebijakan pengungsi di Indonesia, khususnya pada isu pendidikan dan penghidupan. Teori yang digunakan adalah advokasi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, alasan JRS mengadvokasi kebijakan pengungsi di Indonesia. Kedua, kebijakan yang dimaksud dalam advokasi meliputi kebijakan internasional dan nasional, berbagai praktik baik, serta nilai-nilai dan anugerah Gereja Katolik yang dihayati. Ketiga, proses advokasi dilakukan, dimulai dari pertemuan internal JRS dengan para pengungsi, pemantauan informasi dan “prioritas” permasalahan, perumusan solusi, penentuan “champion”, kerjasama melalui workshop, pemantauan implementasi kebijakan, dan melakukan evaluasi terhadap advokasi. Keempat, peran JRS dalam berkoalisi dengan aktor-aktor advokasi lainnya, yaitu berkontribusi pada sisi akar rumput dan fokus bekerja sama dengan “champion” yaitu di institusi pemerintah sebagai bentuk tactic-insider yang mereka lakukan.

 

 

Unduhan

Diterbitkan

22-03-2024

Cara Mengutip

Hernowo, G. B. G. (2024). Advokasi Jesuit Refugee Service (JRS) Terhadap Kebijakan Kepengungsian di Indonesia. Jurnal Atma Sosiologika, 1(1), 1–32. Diambil dari https://ojs.uajy.ac.id/index.php/jas/article/view/8827

Terbitan

Bagian

Artikel Utama