Dramatisme Terdakwa di Ruang Pengadilan

Authors

  • Aan Widodo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.24002/jik.v19i1.3600

Keywords:

dramaturgi, komunikasi nonverbal, komunikasi terdakwa, komunikasi verbal, pengadilan

Abstract

Tulisan ini menjelaskan komunikasi terdakwa di ruang pengadilan melalui pendekatan dramaturgi. Penelitian dilakukan dengan wawancara dan observasi partisipatoris pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang sidang merupakan ruang komunikasi verbal dan nonverbal terdakwa untuk memperoleh keputusan hukuman yang lebih ringan. Komunikasi verbal dan nonverbal digunakan terdakwa sebagai strategi memperoleh simpati penegak hukum agar mendapatkan putusan hakim yang ringan. Bagi penegak hukum, komunikasi terdakwa merupakan sumber informasi dan pertimbangan untuk memutuskan hasil sidang.

References

Aprialdo, D. (2019, December 18). Di Hadapan Hakim, Romahurmuziy Mengaku Menyesal Terjerat Kasus Suap. Kompas.Com.

Aria Pradana. (2019). Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pihak Reza Bukan Hadirkan Ahli. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kumparanhits/hakim-beri-kesempatan-terakhir-pihak-reza-bukan-hadirkan-ahli-1547030258476280595

Creswell, J. W. (2010a). Research design pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Pustaka Pelajar.

Creswell, J. W. (2010b). Research design pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Pustaka Pelajar.

Flower, L. (2018). Doing Loyalty: Defense Lawyers’ Subtle Dramas in the Courtroom. Journal of Contemporary Ethnography, 47(2), 226–254. https://doi.org/10.1177/0891241616646826

Gurbiel, A. (2018). The importance of the body language and the non-verbal signals in the courtroom in the criminal proceedings. The outline of the problem. World Scientific News, 112(September), 78–84.

Indonesia, P. R. (1981). Undang Undang No . 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. In LN 1981/76; TLN NO. 3209 (Vol. 1951, Issue 8). https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf

Kusuma, F. (2017). Menyesal Menerima Uang Korupsi, Dua Terdakwa Kasus KTP Elektronik Minta Divonis Ringan. Suarasurabaya.Net. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2017/Menyesal-Menerima-Uang-Korupsi-Dua-Terdakwa-Kasus-KTP-Elektronik-Minta-Divonis-Ringan/

Law, G. (2018). The Power Of Non-Verbal Communication In The Courtroom. Gambonelaw.Com. http://gambonelaw.com/the-power-of-non-verbal-communication-in-the-courtroom/

Littlejohn, S., & Foss, K. A. (2009). Encyclopedia of Communication Theory. https://doi.org/10.4135/9781412959384

Mulyana, D. (2017). METODE PENELITIAN KUALITATTIF : Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. PT Remaja Rosdakarya.

Ratnasari, Y. (2016). Hakim Anggap Jessica Kumala Wongso Bersandiwara. Tirto.Id.

Rinaldi. (2020). Lima Penyelundup TKI Ilegal Dihukum Ringan. Riaupos.Jawapos.Com. https://riaupos.jawapos.com/nasional/08/03/2020/226401/10-kategoriberita-pendidikan.html

Ritzer, G. (2012). Teori Sosiologi : Dari Modern Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. Pustaka Pelajar.

Solahuddin, S. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R and D. Penerbit Alvabeta.

West, R. L., & Turner, L. H. (2010). Introducing Communication Theory: Analysis and Application. In McGraw-Hill. https://doi.org/10.1039/C5GC02245B

Widiyatno, E. (2020, January 2). Vonis Mati Pemutilasi, Hakim: Terdakwa Seperti tak Menyesal. Republika.Co.Id.

Widodo, A. (2019). Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 139–154. https://doi.org/10.20422/jpk.v22i2.660

Downloads

Published

2022-06-15

How to Cite

Widodo, A. (2022). Dramatisme Terdakwa di Ruang Pengadilan. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 19(1), 87–102. https://doi.org/10.24002/jik.v19i1.3600

Issue

Section

Research-based Article