KEBUTUHAN RTH UNTUK MENYERAP EMISI CO2 KENDARAAN BERMOTOR PADA KAWASAN JEMBATAN TELUK KENDARI

Authors

  • Wa Ode Dwi Muja Lestari Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No. 5 Malang
  • Apif M. Hajji Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No. 5 Malang
  • Anie Yulistyorini Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No. 5 Malang

DOI:

https://doi.org/10.24002/jts.v16i3.5392

Keywords:

green open space, emitted CO2, vehicle, Kendari Bay Bridge (JTK)

Abstract

Emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan akibat aktivitas kendaraan bermotor pada kawasan Jembatan Teluk Kendari (JTK) perlu diimbangi dengan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH). Tujuan dari penelitian ini adalah: (a) mengetahui jumlah kendaraan bermotor yang melintasi Jembatan Teluk Kendari, (b) menganalisis konsentrasi emisi CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor di Jembatan Teluk Kendari, dan (c) menganalisis kebutuhan RTH untuk menyerap emisi CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor pada Jembatan Teluk Kendari. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi lapangan, studi literatur, serta survei instansional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama waktu pengamatan traffic counting dilakukan, tercatat 10476 unit kendaraan melintas pada ruas Jl. Wr. Soepratman (JTK), 11007 unit kendaraan pada Jl.
Insinyur Soekarno, 7172 unit kendaraan Jl. Tinumbu-Jl. Beringin III-Jl. Gajah Mada, dan 8677 unit kendaraan pada Jl. Sukowati. Total konsentrasi emisi CO2 yang dihasilkan dari aktivitas kendaraan bermotor adalah 337,09 kg/jam, dan kebutuhan RTH untuk menyerap seluruh emisi dilakukan dengan mengoptimalkan RTH eksisting menjadi RTH berdaya serap 165,995 kg/jam dan mendesain
RTH baru berdaya serap 172,943 kg/jam. RTH baru memanfaatkan lahan potensial yang berada pada kawasan Jembatan Teluk Kendari seluas 1,172 ha dengan komposisi 80% dari total luasan tersebut atau 0,937 ha terdiri atas komponen softscape (vegetasi), sedangkan sisanya sebesar 20% atau 0,234 ha terdiri atas komponen hardscape (benda mati).

References

Akinch, Y. C., Demir, S., & Demirel, O. 2016. Landscape Architecture and Creating Innovative Spaces under Highway Overpasses. Environmental Sustainability and Landscape Management, November, 1.

Asy’ari, K., & Elvira, E. 2020. Kawasan Jembatan Kapuas 2 di Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Teknik Sipil, 18(1), 1–18.

Dinas Lingkungan Hidup. 2017. Laporan Kajian Daya Dukung Lingkungan Hidup Taman Kota di Surabaya. Surabaya: Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

Dwiyanto, A. 2009. Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di permukiman Kota. Jurnal Nasional Arsitektur. Dari http://eprints.undip.ac.id/1470/.

Kondorura, C. F. 2018. Analisis Kapasitas Ruang Terbuka Hijau Balai Kota Makassar dalam Mereduksi Emisi Kendaraan Bermotor.

Lase, Nadira Dwiputri, dan Haryo Sulistyarso. 2017. “Arahan Penyediaan RTH Publik untuk Menyerap Emisi Gas CO2 Kendaraan Bermotor di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Studi Kasus: Kawasan Perdagangan dan Jasa Mayestik – Barito).” Jurnal Teknik ITS 6(2): 6–9. Dari https://core.ac.uk/download/pdf/267880303.pdf

Liu, Zhao, Fang Wang, Zhiyao Tang, dan Jintong Tang. 2020. “Predictions and Driving Factors of Production-Based CO2 Emissions in Beijing, China.” Sustainable Cities and Society 53(October 2019): 101909. Dari https://doi.org/10.1016/j.scs.2019.101909.

Manual Kapasitas Jalan Indonesia Tahun 1997.

Mareddy, A. R. D., Shah, A., & Davergave, N. 2017. Environmental impact assessment: theory and practice. Butterworth-Heinemann.

Mulyanie, E., & As’ari, R. 2019. Fungsi Edukasi Ruang Terbuka Hijau Taman Kota Tasikmalaya. 338–345.

Nurdjanah, Nunuj., 2015. “Emisi CO2 Akibat Kendaraan Bermotor Di Kota Denpasar”. Jurnal Penelitian Transportasi Darat, 16(4),pp.189-202. Dari http://202.61.104.165/index.php/jurnaldarat/article/download/1361/986.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Peraturan Bpk (online), (http://peraturan.bpk.go.id), diakses 18 November 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hubdat Dephub (online), (http://hubdat.dephub.go.id), diakses 18 November 2020.

Rahmy, Widyastri Atsary, Budi Faisal, and Agus R Soeriaatmadja. 2012. “Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Kota Pada Kawasan.” Lingkungan Binaan Indonesia 1(1): 27–38.

Rawung, Frankie Chiarly. 2015. “Efektivitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Mereduksi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).” 12(2): 17–32. Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jmm/article/view/9204/8786.

Sihotang, Samuel Ray, dan Abdul Fadli Assomadi. 2015. Pemetaan Distribusi Konsentrasi Karbon Dioksida (CO2) Dari Kontribusi Kendaraan Bermotor Di Kampus Its Surabaya Mapping. Dari http://digilib.its.ac.id/ITS-Undergraduate-3100011041874/14134.

Sukarno, Iwan, Hiroshi Matsumoto, dan Lusi Susanti. 2016. “Transportation Energy Consumption and Emissions - A View from City of Indonesia.” Future Cities and Environment 2(0):6. Dari http://dx.doi.org/10.1186/s40984-016-0019-x.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Walhi (online), (http://walhi.or.id), diakses 18 November 2020.

Downloads

Published

2021-12-29

Issue

Section

Vol. 16, No. 3 Oktober 2021