Edukasi Hukum Bahaya Narkotika pada Era Digitalisasi di SMA Negeri 12 Kota Palembang

Authors

  • Muhammad Syahri Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
  • M Zainul Arifin Universitas Sriwijaya
  • Ricky Saputra Universitas Sriwijaya
  • Muslim Nugraha Universitas Sriwijaya
  • Isma Nurillah Universitas Sriwijaya
  • Meria Utama Universitas Sriwijaya
  • Irsan Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.24002/jai.v5i3.10433

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Bahaya Narkotika, SMA N 12 Palembang

Abstract

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2023, Provinsi Sumatera Selatan memasuki kategori nomor dua terbanyak di Indonesia. Kota Palembang, seperti kota-kota besar lainnya, memiliki beberapa area yang rawan dan rentan terhadap peredaran narkoba. Adapun di Kota Palembang, pengguna narkoba tertinggi adalah kelompok umur 10 – 21 tahun atau remaja. Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, adalah lokasi paling rawan dan rentan terhadap narkoba. Namun, kawasan Gandus, 13-14 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, dan Kemuning adalah tempat tertinggi dalam peredaran narkoba. Selain itu, ada beberapa lokasi yang rawan pengguna narkoba karena lokasi tersebut ramai dan padat penduduk. Pengedar narkoba dapat menggunakan institusi pendidikan dan tempat-tempat yang padat penduduk untuk memasarkan barang mereka. Mengingat di Kawasan Gandus merupakan salah satu kawasan yang paling banyak terpapar narkoba. Maka, sangat penting sekali melakukan penyuluhan hukum di daerah tersebut khususnya untuk kalangan remaja di daerah tersebut. Atas dasar keprihatinan dan tanggung jawab tri dharna Perguruan Tinggi, maka tim pengabdian FH-UNSRI yang diketuai oleh Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H. dan beranggotakan M Zainul Arifin, S.H.,M.H. Ricky Saputra, S.H.,M.H. melakukan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di SMA Negeri 12 Palembang. Pemilihan khalayak sasaran yang menyasar siswa/siswi SMA dimaksudkan untuk menjadikan mereka sebagai kader penggerak yang akan membantu mensosialisasikan kepada teman sebaya yang ada di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal mereka. Siswa yang dipilih menjadi peserta adalah para siswa aktif dan berprestasi di lingkungan SMA Negeri 12 Palembang, harapannya mereka akan menjadi perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan bahaya narkotika. Adapun luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel jurnal pengabdian dan artikel opini di media massa.

References

[1] W. Hall, “The future of the international drug control system and national drug prohibitions,” Addiction, vol. 113, no. 7, 2018, doi: 10.1111/add.13941.

[2] M. Rudnicka, “Organized Drug-Related Crime – International Legal Combat and Prevention Instruments,” Secur. Defensione. O Bezpieczeństwie i Obron., vol. 7, no. 1, 2021, doi: 10.34739/dsd.2021.01.05.

[3] P. RI, UU RI No. 35 Tahun 2009, vol. 45, no. 1. 2009.

[4] S. Supanto, T. A. Parwitasari, I. Ismunarno, S. Slamet, and R. Rofikah, “Sosialisasi Undang-Undang Narkotika Dalam Rangka Menyelamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika,” InEJ Indones. Engagem. J., vol. 1, no. 2, 2020, doi: 10.21154/inej.v1i2.2335.

[5] A. R. Tumanggor, M. Y. Lubis, and I. Affan, “Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” J. Ilm. METADATA, vol. 5, no. 3, 2023, doi: 10.47652/metadata.v5i3.392.

[6] H. BNN, “Jenis-Jenis Narkoba,” Badan narkotika nasional. 2019.

[7] E. J. P. Nalole, J. Judhariksawan, and I. K. Sakharina, “Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Memberantas Kejahatan Narkotika Sebagai Kejahatan Transnasional,” J. Ilm. Publika, vol. 11, no. 1, 2023, doi: 10.33603/publika.v11i1.8220.

[8] B. Beridiansyah, “Sistem Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Komparatif Antara Indonesia Dan Malaysia),” Al-Risalah Forum Kaji. Huk. dan Sos. Kemasyarakatan, vol. 16, no. 02, 2018, doi: 10.30631/alrisalah.v16i02.310.

[9] F. Iqbal, B. C. M. Fung, M. Debbabi, R. Batool, and A. Marrington, “Wordnet-Based Criminal Networks Mining for Cybercrime Investigation,” IEEE Access, vol. 7, 2019, doi: 10.1109/ACCESS.2019.2891694.

[10] Adrian Fajriansyah, "Dari Lokasi Transit Sumsel Kini Menjelma Jadi Pasar Narkoba" diakses di https://www.kompas.id/artikel/tidak-lagi-menjadi-lokasi-transit-sumsel-menjelma-sebagai-daerah-pemasaran-narkoba

[11] BNN, “Press Release akhir tahun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel).” BNN Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, 2024.

[12] RMOL SUMSEL, "[Laporan Khusus] Catatan Akhir Tahun 2023, Sumsel Masih Darurat Narkoba". RMOL SUMSEL, Palembang, 2023.

[13] M. Trysal, “Stigma Masyarakat terhadap Mantan Pengguna Narkoba di Kelurahan 24 Ilir Palembang,” J. Empirika, vol. 6, no. 2, 2022, doi: 10.47753/je.v6i2.110.

[14] Sandi Anwar Suradilaga, “Strategi Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Kota Palembang,” 2019.

[15] R. M. Bowers and E. P. Bowers, “A Literature Review on the Role of Hope in Promoting Positive Youth Development across Non-WEIRD Contexts,” Children, vol. 10, no. 2. 2023. doi: 10.3390/children10020346.

[16] N. P. Wulan Noviarini, N. P. Rai Yuliartini, and D. G. Sudika Mangku, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja Di Kabupaten Buleleng,” J. Komunitas Yust., vol. 4, no. 2, 2021, doi: 10.23887/jatayu.v4i2.38104.

[17] SMA NEGERI 12 PALEMBANG, “Tentang SMA NEGERI 12 PALEMBANG.” Palembang, 2024.

[18] Ahmad Rosidi, Yogi Yasa Wedha, Wira Hendri, and Mashur, “Transaksi Online Dimasa Pandemi Covid-19, Perspektif Hukum Positif (Ius Constitutum),” J. Ilm. Rinjani Media Inf. Ilm. Univ. Gunung Rinjani, vol. 10, no. 1, 2022, doi: 10.53952/jir.v10i1.390.

[19] I. A. Millah, “Penanggulangan Kejahatan Di Masa Pandemi Covid-19,” J. Komun. Huk. Univ. Pendidik. Ganesha, vol. 6, no. 2, 2020.

[20] S. Greenstein, “Preserving the rule of law in the era of artificial intelligence (AI),” Artif. Intell. Law, vol. 30, no. 3, 2022, doi: 10.1007/s10506-021-09294-4.

[21] J. H. Lipschultz, Social Media Law and Ethics. 2021. doi: 10.4324/9781003021018.

[22] M. S. Is and E. D. Sembiring, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotikan Di Indonesia Dengan Pendekatan Aspek Filosofis, Sosiologis, Dan Agama,” SOL JUSTICIA, vol. 4, no. 1, 2021, doi: 10.54816/sj.v4i1.332.

[23] W. A. Al-Khater, S. Al-Maadeed, A. A. Ahmed, A. S. Sadiq, and M. K. Khan, “Comprehensive review of cybercrime detection techniques,” IEEE Access, vol. 8, 2020, doi: 10.1109/ACCESS.2020.3011259.

[24] Laraswati Ariadne Anwar, “Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermedia Sosial,” Kompas, Jakarta, Nov. 2024. [Online]. Available: https://www.kompas.id/artikel/australia-larang-anak-di-bawah-16-tahun-bermedia-sosial

[25] D. Bansal et al., “Current Trends in Internet Usage and Cyber Crimes against Youth,” Int. J. Cyber Soc. Educ. Pages, vol. 4, no. 1, 2011.

[26] A. A. Duke, K. M. Z. Smith, L. M. S. Oberleitner, A. Westphal, and S. A. McKee, “Alcohol, drugs, and violence: A meta-meta-analysis,” Psychol. Violence, vol. 8, no. 2, 2017, doi: 10.1037/vio0000106.

[27] R. Saragih and M. F. E. Simanjuntak, “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia,” J. Educ. Hum. Soc. Sci., vol. 4, no. 1, 2021, doi: 10.34007/jehss.v4i1.590.

[28] A. Siagian, “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN PECANDU NARKOBA DI INDONESIA,” SALAM J. Sos. dan Budaya Syar-i, vol. 2, no. 2, 2015, doi: 10.15408/sjsbs.v2i2.2380.

[29] S. Moallef and K. Hayashi, “The effectiveness of drug-related Good Samaritan laws: A review of the literature,” International Journal of Drug Policy, vol. 90. 2021. doi: 10.1016/j.drugpo.2020.102773.

[30] Rohmatullah, “Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” J. Ilm. Huk. Dan Keadilan, vol. 7, no. 2, 2020.

[31] K. T. D. Pribadi, “Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja,” Bunga Rampai Isu-Isu Krusial tentang Narkotika …. 2022.

[32] M. Rizal Lampatta and H. Sulaiman, “Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Perspektif Kriminologi (Studi Kepolisian Resor Pohuwato),” J. Supremasi, 2022, doi: 10.35457/supremasi.v12i2.1851.

[33] G. M. Runtunuwu, “Penjatuhan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” Lex Crim., vol. 2, no. 6, 2013.

[34] Y. Ramadhani, “PERTIMBANGAN HUKUM REHABILITASI KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA,” Rechtidee, vol. 14, no. 1, 2019, doi: 10.21107/ri.v14i1.4732.

Downloads

Published

2025-05-30

Issue

Section

Articles