Penanganan Knalpot Brong dengan Metode Sosialisasi untuk Meningkatkan Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan di Padukuhan Pakwungu
DOI:
https://doi.org/10.24002/jai.v5i3.10771Keywords:
knalpot brong, sosialisasi, remaja, kesadaran masyarakat, peraturan lalu lintasAbstract
Knalpot brong merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di lingkungan pedesaan, termasuk di Padukuhan Pakwungu. Suara bising yang dihasilkan knalpot jenis ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas metode sosialisasi dalam menangani penggunaan knalpot brong, khususnya di kalangan remaja sebagai pengguna utama kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan partisipatif dengan melibatkan warga dan remaja melalui kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini meliputi penyuluhan mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun lingkungan, serta diskusi kelompok untuk mencari solusi bersama. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara, dan kuesioner sebelum dan sesudah pelaksanaan sosialisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara terarah dan melibatkan tokoh masyarakat berhasil meningkatkan kesadaran warga, khususnya remaja, terhadap pentingnya menggunakan knalpot standar. Hal ini dibuktikan dengan penurunan signifikan penggunaan knalpot brong di Padukuhan Pakwungu dalam kurun waktu dua bulan setelah kegiatan sosialisasi. Kesimpulannya, metode sosialisasi terbukti efektif dalam menangani masalah knalpot brong. Keterlibatan aktif masyarakat dan pendekatan edukatif menjadi kunci keberhasilan program ini, yang dapat diterapkan di desa lain dengan permasalahan serupa.
References
[1] A. Setiawan, "Dampak Polusi Suara terhadap Kesehatan Masyarakat," Jurnal Kesehatan Lingkungan, vol. 12, no.3, pp. 45–56, 2020.
[2] R. Kurniawati and T. Priyono, "Analisis Kebisingan Knalpot Kendaraan di Wilayah Perkotaan," Prosiding Seminar Nasional Teknik Lingkungan, pp. 121–129, 2019.
[3] M. Yanti, A. M. Lesay, A. D. Sulistyani, M. F. Rohman, E. R. F. A. Nur, G. Titanik, H. alLutfii, I. P. Cahyani, N. Yatuzzakiyah, P. Wahyuningtyas, S. B. Utomo, dan A. N. Amin, "Pembentukan Posyandu Remaja Sebagai Upaya Peningkatan Pengetahuan dan Kualitas Kesehatan Remaja di Dusun Dingkikan, Sedayu, Bantul," Jurnal Atma Inovasia (JAI), vol. 2, no. 4, pp. 60, Jul. 2022.
[4] S. Nugroho, "Strategi Sosialisasi untuk Pengendalian Masalah Lingkungan," Jurnal Komunikasi Publik, vol. 8, no. 1, pp. 78–89, 2021.
[5] Y. Haryanto, "Peningkatan Kesadaran Lingkungan melalui Edukasi Masyarakat," Jurnal Pendidikan Lingkungan, vol. 15, no. 2, pp. 92–103, 2018.
[6] D. Widodo, "Peran Sosialisasi dalam Meningkatkan Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan," Jurnal Sosial Kemasyarakatan, vol. 9, no. 4, pp. 101–115, 2021.
[7] M. Hartanto, "Model Pendekatan Partisipatif dalam Penanganan Masalah Sosial," Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 14, no. 2, pp. 54–67, 2022.
[8] W. Putra, H. Maksum, and D. Fernandez, "Pengaruh Penggunaan Knalpot Standar dan Racing terhadap
Tekanan Balik, Suhu, dan Bunyi pada Sepeda Motor 4-Tak," Automotive Engineering Education Journals, vol. 4, no. 2, 2015.
[9] T. Setiawan, "Pembingkaian Sosialisasi Pemerintah Pusat terhadap Kenakalan Remaja terkait Penggunaan Knalpot Brong," Karya Tulis Ilmiah, 2024
[10] T. Firmansyah, "Efektivitas Penanggulangan Penggunaan Knalpot Brong Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Satlantas Polres Jombang),"Disertasi Doktoral”,2022 Sosial Kemasyarakatan, vol. 9, no. 4, pp. 101–115, 2021.
[11] Sidabutar, S. N, & A. Z. Safira, "Sosialisasi Penanggulangan Kenakalan Remaja: Disiplin Berlalu Lintas." Jurnal Abdimas Pariwisata, vol. 5, no. 2, pp. 58– 60, 2024.
[12] T. Firmansyah and H. Puspitosari, "Effectiveness of controlling the use of racing mufflers for motor vehicles," Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 10, no. 2, pp. 381-398, Oct. 2022.
[13] R. A. Pambudhi, P. Y. Maulana, and M. Auliani, "Law enforcement and sanctions on the use of racing exhaust," Jurnal Lex Suprema, vol. 5, no. II, pp. 226, Sept. 2023.
[14] D. Satria, "Kebijakan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana dalam bidang lalu lintas (studi kasus modifikasi motor tidak sesuai standar di Polres Karanganyar)," Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Univ. Islam Sultan Agung, 2024.
[15] A. M. Indriani, G. Utomo, and P. Sari, "Sosialisasi safety riding menurut UU Lalu Lintas pada siswa SMPN 2 Desa Tengin Baru Penajam Paser Utara," Abdimas Universal, vol. 5, no. 2, pp. 350-357, 2023, [DOI: 10.36277/abdimasuniversal.v5i2.326].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alfonsus Richo Yussi Vernanda, Valencia Febrianti Handra, Adelia Kurniawan, Inri Beatrich Noviyanti, Alexander Nathanael, Chandra Wijaya, Dhear Byrgwita Pursida, Monyca Diana Novarina, Yohanes Sabda Widhiatmoko, Yolanda Simbolon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








