Pendampingan Aspek Perpajakan Paguyuban Tosan Aji Largangsir

Authors

  • Totok Budisantoso Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Nuritomo Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Sigit Triandaru Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24002/jai.v5i4.10939

Keywords:

Largansir, Kewajiban Perpajakan, Edukasi Perpajakan, SPT Tahunan

Abstract

Paguyuban Tosan Aji Largangsir adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada pelestarian budaya. Paguyuban Tosan Aji Largangsir berperan aktif dalam proses menjaga budaya tosan aji melalui berbagai macam kegiatan dan usahanya untuk terus mempertahankan dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat luas tentang budaya tosan aji. Para pelestari tosan aji membentuk sebuah organisasi dengan istilah Paguyuban. Paguyuban Tosan Aji Largangsir melakukan aktivitas ekonomi yang diwadahi dalam skema UMKM yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas ekonomi kreatif.  Dalam konteks kewajiban perpajakan ini, Paguyuban Tosan Aji  Largangsir harus memenuhi seluruh kewajiban administrasi maupun kewajiban pembayaran atas obyek pajak yang terkait dengan aktivitas yang ada di dalam Paguyuban. Namun di sisi lain, pengurus dan anggota Paguyuban Tosan Aji Largangsir tidak memiliki pemahaman material yang memadai maupun kemampuan administrasi  untuk memenuhi kewajiban tersebut. Tim Pengabdian UAJY membantu kewajiban perpajakan Paguyuban Tosan Aji Largangsir dalam bentuk edukasi dan penyusunan laporan keuangan serta kewajiban perpajakan dalam bentuk penyampaian SPT Tahunan.

References

[1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2013.

[2] C. Wibowo and A. Harefa, “Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Oleh Pemerintah Urgency of Community Supervision Organization by government,” Jurnal BIna Praja, vol. 7, no. 1, pp. 1–20, 2015.

[3] B. Hadi, V. Rivai Zainal, and A. Hakim, “Accountability and Transparency of Mass Organization Fund Management in Indonesia,” Community Dev J, vol. 4, no. 5, 2023.

[4] M. E. Palupi and J. Arifin, “Kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia: faktor internal dan eksternal,” Prceeding of NCAF, vol. 5, pp. 336–346, 2023, doi: 10.20885/ncaf.vol5.art39.

[5] H. S. Muamarah, D. A. Safitra, Nurhidayati, Khusnaini, R. Nugroho, and N. F. Liyana, “Pelatihan dan Pendampingan untuk Peningkatan Kompetensi Pembukuan dan Perpajakan UMKM,” Jurnal Masyarakat Mandiri, vol. 5, no. 5, Oct. 2021.

[6] I. Puspanita, A. Machfuzhoh, and R. Pratiwi, “Pelatihan dan Pendampingan Pajak UMKM Guna Mendorong Masyarakat sadar Pajak di Kota Cilegon,” Community Dev J, vol. 1, no. 3, pp. 375–382, 2020.

[7] T. Budisantoso, S. Triandaru, and Nuritomo, “Perjuangan dan Pergulatan Pejuang Budaya Tosan Aji,” Prosiding Senapas, vol. 1, Jul. 2023.

[8] J. R. Cohen and L. W. Pant, “Accounting Educators Perceptions,” Issues in Accounting Education, vol. 4, no. 1, 1989.

[9] A. Prasetya, E. Andayani, and M. Sofyan, “Pembinaan Pelatihan Pembukuan Laporan Keuangan Terhadap Wajib Pajak UMKM,” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Sosial, vol. 1, no. 1, pp. 34–39, 2020.

[10] A. T. Budisantoso and C. Heni Kurniawan, “Pelatihan Literasi Akuntansi Keuangan bagi Pelaku UMKM Credit Union Cindelaras Tumangkar,” Jurnal Atma Inovasia (JAI), vol. 5, no. 1, p. 2025, [Online].

[11] N. Made, S. Meliandari, and R. Utomo, “Tinjauan Faktor Penyebab Rendah Kepatuhan Pajak Penghasilan UMKM Kuliner Khas Bali Di Kabupaten Bandung,” Jurnal Pajak Indonesia, vol. 6, pp. 512–528, 2022.

[12] T. Rahmawati, R. Eka Putra, A. Perpajakan, and F. Ekonomi dan Bisnis, “Pendampingan Perhitungan Pajak UMKM,” Communnity Development Journal, vol. 4, no. 6, 2023.

[13] S. Khopipah, “Persepsi Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Atas Kepatuhan Sebagai Wajib Pajak,” Konferensi Ilmiah Akuntansi, pp. 1–13, 2023.

[14] E. F. Darmayanti and S. R. Rahayu, “Sosialisasi Pajak Kepada Para Pedagang,” Sinar Sang Surya, vol. 1, no. 1, 2017.

[15] P. Alya, “Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Indonesia,” https://www.kompasiana.com/putriialyaa6165/660e1293de948f04b337d4c2/kepatuhan-wajib-pajak-umkm-di-indonesia, 2024. Accessed: Feb. 21, 2025. [Online]. Available: https://www.kompasiana.com/putriialyaa6165/660e1293de948f04b337d4c2/kepatuhan-wajib-pajak-umkm-di-indonesia

Downloads

Published

2025-07-30

Issue

Section

Articles