Pemanfaatan Hutan Pinus Menjadi Tempat Wisata dan Pembuatan Embung Untuk Membantu Pertanian di Desa Wiladeg

Authors

  • sendy junedi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24002/jai.v2i2.4434

Keywords:

wiladeg village, embung, pine forest tourism

Abstract

Wilayah Desa Wiladeg, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta sebagian besar merupakan area pertanian dengan lahan kosongnya berupa hutan pinus. Area pertanian Desa Wiladeg merupakan area yang kering dikarenakan sumber air yang sedikit. Program pengabdian masyarakat “Pemanfaatan Hutan Pinus Menjadi Taman Wisata Alam” bertujuan agar penduduk Desa Wiladeg dapat mengelola hutan pinus sebagai potensi desa secara lebih luas lagi. Untuk program pengabdian masyarakat yang kedua yaitu “Pembuatan Embung Untuk Membantu Pertanian di Desa Wiladeg” bertujuan untuk memberi pengetahuan dan pemahaman bagi warga Desa Wiladeg terhadap embung sebagai pasokan air untuk lahan pertanian. Kedua program ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan memandaatkan data sekunder. Luaran kedua program pengabdian masing-masing berupa ebook dan video yang dapat diakses oleh masyarakat lewat internet. Melalui program pengabdian masyarakat ini, diharapkan warga Desa Wiladeg dapat memanfaatkan potensi desa yang dimiliki untuk pertumbuhan perekonomian desa, serta mampu mencari solusi atas permasalahan desa seperti permasalahan persediaan air.

References

J. Timur and A. Wijanarko, “Karakteristik Sifat Kimia dan Fisika Tanah Alfisol di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” Iptek Tanam. Pangan, vol. 2, no. 2, pp. 214–226, 2007.

“PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6/Perda/3/2011/E tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2010 – 2030”

I. W. Sutapa, “Studi potensi embung sub wilayah sungai watutela wuno di wilayah kota Palu dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah,” Mektek, 2008, [Online]. Available: http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Mektek/article/view/426.

B. KDPDTT, Embung Teratak Memakmurkan Desa. Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, 2019.

Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian, “KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN NOMOR 07/Kpts/SR.120/01/2021”, 07/Kpts/SR.120/01/2021 [Online], 2021, Available: https://psp.pertanian.go.id/wp-content/uploads/2021/01/PETUNJUK-TEKNIS-PENGEMBANGAN-EMBUNG-PERTANIAN-TA-2021.pdf [Accessed: Jun. 1, 2021]

D. M. Richardson et al., “Human impacts in pine forests: Past, present, and future,” Annu. Rev. Ecol. Evol. Syst., vol. 38, no. January, pp. 275–297, 2007, doi: 10.1146/annurev.ecolsys.38.091206.095650.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) Tentang Kehutanan.”, Nomor 41 [Online], 1999, Available: https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-41-1999.pdf [Accessed: Jun. 1, 2021]

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 1 ayat (16) Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, Nomor 5 [Online], 1990, Available: https://pih.kemlu.go.id/files/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201990.pdf [Accessed: Jun. 1, 2021]

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/Menhut-II/2010 Pasal 10 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan”, Nomor P.34/Menhut-II/2010 [Online], 2010, Available: https://nenytriana.files.wordpress.com/2014/08/permenhutnop34thn2010.pdf [Accessed: Jun. 1, 2021]

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/Menhut-II/2010 Pasal 11 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan”, Nomor P.34/Menhut-II/2010, 2010, Available: https://nenytriana.files.wordpress.com/2014/08/permenhutnop34thn2010.pdf [Accessed: Jun. 1, 2021]

Downloads

Published

2022-03-02

Issue

Section

Articles