PENYELESAIAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA NONLITIGASI DI DESA TANJUNG SETEKO KECAMATAN INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN

Authors

  • Muhammad Syahri Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.24002/jai.v1i5.4941

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Desa Tanjung Seteko, Nonlitigasi

Abstract

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga lebih banyak dialami perempuan yang di sini berkedudukan sebagai seorang istri atau anak yang menjadi korban, sedangkan pelakunya didominasi oleh laki-laki yang berkedudukan sebagai seorang suami atau anak. Kekerasan dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal dalam lingkup rumah tangga. Faktor internal yang dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain, karakter pelaku kekerasan yang cenderung emosi, ketergantungan ekonomi, pihak ketiga dalam rumah tangga, keadaan ekonomi, dan komunikasi yang berjalan dengan tidak baik. Perubahan pola pikir dalam masyarakat khususnya perempuan saat ini sudah berubah, hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya gugatan perceraian di Pengadilan. Perubahan pemikiran ini seakan-akan membentuk suatu pandangan bahwa perkawinan bukanlah hal yang sakral sehingga tidak perlu diperjuangkan keutuhannya jika telah ditemukan perbedaan. Padahal permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini dapat dilakukan dengan cara di luar pengadilan (nonlitigasi). Kegiatan Penyuluhan Hukum Penyelesaian Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Di Luar Pengadilan Di Desa Tanjung Setetko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tindakan – tindakan yang termasuk KDRT dan efek negatifnya. Selain itu diharapkan dengan adanya penyuluhan  tersebut diharapkan masyarakat memahami bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diseleseaikan terlebih dahulu melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.

 

References

Badriyah Khaleed, Penyelesaian Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yogyakarta: Medpress Digital, 2015.

Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis, Yuridis, dan Sosiologis). Purwokerto: Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto, 2006.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Indonesia.

Ponny Retno Astuti, 3 Cara Meredam Bullying, I. Jakarta: PT. Gramedia Widasarana Indonesia, 2008.

Saptosih Ismiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Hak Asasi Manusia (HAM), I. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Lely Sestyawati Kurniawan, Refleksi Diri Para Pelaku dan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Apakah Jiwaku Sehat ? Yogyakarta: Andi Offset, 2015.

S. S. Dahwadin, Muhamad Dani Somantri, Enceng Iip Syaripudin, Perceraian Dalam Sistem Hukum Indonesia, I. Wonosobo: Mangkubumi, 2018.

D. Sukardi et al., “Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,” Didi Sukardi Kaji. Kekerasan Rumah Tangga Mahkamah, 2015.

Downloads

Published

2021-11-15

Issue

Section

Articles