INFORMASI PRAKTIS DESTINASI WISATA BERBASIS CHSE UNTUK PENGEMBANGAN POTENSI WISATA DESA MANGUNAN

Authors

  • Dewi Krisna Hardjanti, S.H., M.H. Fakultas Hüküm Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24002/jai.v2i2.5180

Keywords:

Kuliah Kerja Nyata, Desa Mangunan, Program Kerja, Potensi Desa, CHSE

Abstract

Kuliah Kerja Nyata adalah merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di daerah tertentu yang dilaksanakan secara kelompok. KKN 80 UAJY mengusung KKN jenis Society 5.0 yang dilakukan tanpa adanya kegiatan KKN yang dilakukan secara langsung didaerah yang ditentukan dan melalui daing. Kelompok 06 mendapatkan lokasi penempatan di Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Program kerja yang akan dilakukan oleh kelompok adalah potensi desa dan membuat buku saku tentang wisata-wisata yang ada di Desa Mangunan. Program kerja potensi Desa Mangunan ini dengan memberikan informasi panduan wisata berbasis CHSE yang diberlakukan oleh pemerintah. Program kerja lainnya yang dibuat adalah membuat buku saku tentang wisata-wisata yang ada di Desa Mangunan. Harapannya program kerja yang dibuat oleh kelompok dapat berguna untuk masyarakat untuk kemajuan desa. 

Kata Kunci – Kuliah Kerja Nyata, Desa Mangunan, Program Kerja, Potensi Desa, CHSE.


Author Biography

Dewi Krisna Hardjanti, S.H., M.H., Fakultas Hüküm Universitas Atma Jaya Yogyakarta

KKN 80 KELOMPOK 6

References

A. Supratiknya, Metode penelitian kuantitatif dan psikologi. Bandung: Alfabeta, 2015.

Jogloabang.com, “UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” 2019, [Online]. Available: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-14-2008-keterbukaan-informasi-publik.

UU ITE, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Cell, vol. 151, no. 4. pp. 1–46, 2008, [Online]. Available: http://dx.doi.org/10.1016/j.biochi.2015.03.025%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature10402%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature21059%0Ahttp://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nrmicro2577%0Ahttp://.

S. Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.

Presiden RI, “Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. pp. 1–6, 2000, [Online]. Available: http://www.perpustakaan.depkeu.go.id/FOLDERDOKUMEN/UUD 1945.pdf%5Cnhttp://www.pta-makassarkota.go.id/peraturan_perundangan/UUD/UUD AMANDEMEN 2 1945.pdf.

Kementerian Hukum dan HAM RI, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia, no. 39. p. 43, 1999.

K. P. dan E. Kreatif, “Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata,” vol. Edisi Agus, p. 72, 2020.

I. M. W. Candranegara, I. W. Mirta, and K. A. F. Putra, “Implementasi Program ‘We Love Bali’ Berbasis CHSE (Clean, Health, Safety, Environment) dalam Pemulihan Pariwisata Bali,” J. Contemp. Public Adm., vol. 1, no. 1, pp. 27–32, 2021, doi: 10.22225/jcpa.1.1.3308.27-32.

A. Denny, Liyushiana, J. F. A. Sinaga, Jekson, and I. Wulandani, “Pelatihan Tata Kelola Pariwisata Dengan Pendekatan Chse Bagi Pelaku Perhotelan Di Kota Medan,” Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 4, no. 2. pp. 292–299, 2021, doi: 10.24198/kumawula.v4i2.32624.

I. K. Suwena and I. G. N. Widyatmaja, “Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata,” 2010.

Kementerian Pariwisata, “Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan,” Www.Kemenpar.Go.Id/Post/Peraturan-Menteri-Pariwisata-Nomor-14-Tahun-2016., no. Peraturan Menteri Pariwisata. pp. 1–64, 2016, [Online]. Available: www.kemenpar.go.id/post/peraturan-menteri-pariwisata-nomor-14-tahun-2016.

Downloads

Published

2022-03-08

Issue

Section

Articles